Lanjutan Kasus Gratifikasi Rafael Alun, Tiga Orang dari Pihak Swasta Dipanggil KPK

Selasa, 02 Mei 2023 | 16:06 WIB
Lanjutan Kasus Gratifikasi Rafael Alun, Tiga Orang dari Pihak Swasta Dipanggil KPK
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memberikan keterangan kepada awak media di Gedung KPK pada Jumat (20/1/2023). [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang dari pihak swasta sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan pajak yang melibatkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kanwil Jakarta Selatan Rafael Alun Trisambodo.

"Ketiganya dipanggil menjadi saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (2/5/2023).

Para saksi tersebut, yakni Hirawati, Jennawati, dan Thio Ida.

Ketiganya dimintai keterangan untuk tersangka Rafael Alun. Namun, Ali Fikri belum menjelaskan lebih rinci soal materi pemeriksaan.

Baca Juga: Deretan Tas Mewah Bermerk Jadi Barang Bukti Dugaan Gratifikasi Rafael Alun

Sebelumnya diberitakan, Rafael diduga menerima uang USD 90 ribu atau setara Rp 1,34 miliar melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, yakni PT Artha Mega Ekadhana.

Rafael diduga menerima uang itu selama menjabat sebagai penyidik pegawai negeri sipil di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

Dalam kasus tersebut, KPK juga menyita sejumlah barang mewah seperti sejumlah tas dengan merek terkenal, dompet, ikat pinggang, jam tangan, dan perhiasan.

Tak hanya itu, KPK juga mengamankan Safe Deposit Box dengan isi Rp 37 miliar dalam bentuk pecahan mata uang dollar Amerika, dollar Singapura, dan mata uang Euro.

Untuk itu, Rafael disangka melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga: Artis Berinisial 'R' Terseret Gratifikasi, Rafael Alun: Saya Justru Baru Dengar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI