6 Fakta di Balik Kasus Ikal 'Laskar Pelangi': Penipuan Dalih Sepi Job, Terancam 14 Tahun Penjara

Selasa, 02 Mei 2023 | 15:52 WIB
6 Fakta di Balik Kasus Ikal 'Laskar Pelangi': Penipuan Dalih Sepi Job, Terancam 14 Tahun Penjara
Zulfani Pasha alias Ikal 'Laskar Pelangi' [Instagram/@zulfani_pasha]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tidak Menjual Istri di MiChat

Dalam konferensi pers tersebut, Zulfani juga menegaskan bahwa ia tidak menjual istrinya di MiChat. Namun, ia tak menjelaskan lebih dalam terkait dengan adanya penipuan sebesar Rp 500 ribu yang melibatkan istrinya tersebut.

Pasal yang Menjerat

Akibat dari aksi penipuan dan penyalahgunaan senjata tersebut, Zulfani dan rekan-rekannya terancam hukuman penjara maksimal 14 tahun karena telah melanggar pasal 378 KUHP dan juga pasal 2 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI