6 Fakta di Balik Kasus Ikal 'Laskar Pelangi': Penipuan Dalih Sepi Job, Terancam 14 Tahun Penjara

Selasa, 02 Mei 2023 | 15:52 WIB
6 Fakta di Balik Kasus Ikal 'Laskar Pelangi': Penipuan Dalih Sepi Job, Terancam 14 Tahun Penjara
Zulfani Pasha alias Ikal 'Laskar Pelangi' [Instagram/@zulfani_pasha]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Polisi baru saja menangkap Zulfani Pasha, sosok yang memerankan Ikal dalam film ‘Laskar Pelangi’ dan istrinya. Keduanya ditangkap karena adanya dugaan kasus penipuan via MiChat.

Pihak kepolisian menyebut keduanya diduga nekat melakukan tindakan penipuan karena sepi job dan tidak memiliki uang untuk pergi ke rumah mertua.

Zulfani mengaku saat ini ia tengah sepi pekerjaan. Akibat dari tindakannya tersebut, Zulfani dan istri yang berinisial PA ditetapkan menjadi tersangka dan saat ini sudah ditahan.

Lantas, seperti apakah fakta-fakta kasus Ikal Laskar Pelangi tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Baca Juga: Zulfani Pasha, Pemeran Ikal Laskar Pelangi Ditangkap Polisi

Kasus Penipuan MiChat

Sebelumnya, Zulfani Pasha ditangkap oleh kepolisian bersama dengan empat rekan lainnya karena adanya dugaan kasus penipuan prostitusi MiChat. Kasus tersebut pun berhasil terungkap setelah korban penipuan yang bernama Rocky melaporkan kejadian penipuannya ke pihak kepolisian.

Polisi pun mengungkap modus penipuan yang dilakukan oleh Zulfani, yakni dengan pura-pura open BO melalui MiChat. Penipuan tersebut dilakukan pada saat mereka hendak pergi ke rumah PA di Belitung Timur. Zulfani dan juga PA diketahui tinggal di Belitung. 

Keduanya mengaku menjerat pria hidung belang yang mencari teman kencan di aplikasi MiChat. PA pun berpura-pura buka jasa open BO di MiChat dan melakukan tawar menawar dengan pria hidung belang.

Setelah sampai pada kesepakatan, PA dan korbannya bertemu di sebuah penginapan yang ada di Belitung Timur. Dalam penginapan tersebut, korban memberikan uang kepada PA.

Baca Juga: Inilah Sosok Ikal Laskar Pelangi yang Ditangkap Polisi Usai Acungkan Pedang di Jalanan

Namun, setelah mendapatkan uang, PA kemudian kabur dengan berpura-pura pergi ke kamar mandi. Korban yang menyadari kaburnya PA pun langsung mengejar PA.

Acungkan Senjata Tajam

Tak hanya karena ketahuan melakukan penipuan, penangkapan Ikal tersebut juga dilakukan karena ia mengacungkan senjata tajam.

Zulfani ditangkap oleh Polres Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung pada Sabtu (29/4/2023) pada pukul 02.00 dini hari.

Pemeran Ikal tersebut mengacungkan senjata tajam berupa pedang katana (pedang samurai) di kawasan jembatan Boom Gantung, Belitung Timur. Tak hanya nekat mengacungkan sajam, Zulfani dan rekan-rekannya kabur dengan kecepatan yang tinggi pada saat hendak diamankan.

Terlibat Insiden Tabrak Lari

Karena Zulfani dan rekan-rekannya tersebut kabur dengan kecepatan yang tinggi, akhirnya mereka pun menyebabkan adanya kecelakaan lalu lintas. Hal tersebut diperparah karena mantan aktor cilik tersebut melarikan diri.

Mengaku Bersalah

Atas aksinya tersebut, Zulfani Pasha mengaku bersalah, ia menyebut hal tersebut pada saat konferensi pers di Aula Patriatama Polres Beltim Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama dengan empat rekan lainnya.

Lebih lanjut, Zulfani menyebut bahwa dirinya tidak berniat untuk membawa samurai terlebih lagi untuk berbuat kejahatan. Ia menyebut, samurai tersebut merupakan milik temannya yang sudah ada di mobil yang ia tumpangi.

Pada saat peristiwa kejadian, Zulfani mengaku mengeluarkan samurai di jalanan bukan untuk menikam terlebih lagi untuk membahayakan. Namun, hal tersebut ia lakukan agar orang yang mengejarnya berhenti.

Tidak Menjual Istri di MiChat

Dalam konferensi pers tersebut, Zulfani juga menegaskan bahwa ia tidak menjual istrinya di MiChat. Namun, ia tak menjelaskan lebih dalam terkait dengan adanya penipuan sebesar Rp 500 ribu yang melibatkan istrinya tersebut.

Pasal yang Menjerat

Akibat dari aksi penipuan dan penyalahgunaan senjata tersebut, Zulfani dan rekan-rekannya terancam hukuman penjara maksimal 14 tahun karena telah melanggar pasal 378 KUHP dan juga pasal 2 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI