Perjalanan Aksi Peneliti BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah hingga Ditangkap

Ruth Meliana Suara.Com
Selasa, 02 Mei 2023 | 15:44 WIB
Perjalanan Aksi Peneliti BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah hingga Ditangkap
Peneliti BRIN Andi Pangerang kini telah menjadi tersangka dan ditahan atas komentar bernada ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah. (YouTube/Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Komentar ancaman pembunuhan yang ditulis Andi Pangerang mendapatkan respons keras dari Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah.

Mereka melaporkan Andi ke Bareskrim Polri pada 25 April 2023 lalu. Ketua Hukum HAM dan Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah mengatakan, komentar Andi tersebut menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap kelompok tertentu yang terkait SARA.

Nasrullah menyebut, perbuatan Andi Pangerang menandung tindak pidana dan bisa dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45B jo Pasal 29 UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Tak hanya di Mabes Polri, laporan terhadap komentar ancaman pembunuhan oleh Andi Pangerang juga sempat disampaikan ke Polres Jombang.

Terkait dengan ancaman hukuman yang bisa dikenakan pada Andi, Kasubdit II Dirsiber Mabes Polri, Kombes Rizki Agung mengatakan, salah satu pasal yang menjeratnya adalah asal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, dimana hukuman maksimalnya 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

BRIN gelar sidang etik

Tak hanya warga Muhammadiyah, internal BRIN juga resah dengan komentar bernada ancaman pembunuhan yang dibuat oleh salah satu penelitinya itu.

Hingga akhirnya BRIN menggelar sidang majelis etik pada Rabu (26/4/2023) dan hasilnya menyatakan kalau Andi telah melanggar kode etik ASN dan dapat dikenakan hukuman disiplin.

Kepala BRIN Laksana Tri Handoko ikut angkat bicara. Ia menegaskan tetap berkomitmen kode etik dan kode perilaku ASN di BRIN, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Pejabat Kementerian PUPR di Aceh Ditemukan Tewas Tergantung di Rumah Kontrakan

Laksana berharap, kasus yang menimpa Andi Pangerang bisa menjadi pembelajaran bagi ASN lainnya agar tidak terulang lagi di kemudian hari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI