Keberadaannya Dicari, Bareskrim Sebut Dito Mahendra Tak Tercatat Lakukan Perjalanan Domestik atau Internasional

Selasa, 02 Mei 2023 | 15:30 WIB
Keberadaannya Dicari, Bareskrim Sebut Dito Mahendra Tak Tercatat Lakukan Perjalanan Domestik atau Internasional
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. [Suara.com/M Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ramadhan menjelaskan ketentuan terkait dilakukannya upaya jemput paksa ini diatur dalam Pasal 112 KUHAP.

"Ini amanah di dalam KUHAP yang diterapkan penyidik dan ini harus kita lakukan," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI