Dari sudut pidana, Hotman mengatakan pihak keluarga korban bisa menggunakan pasal 359 KUHP. Kasus ini juga bisa dibawa ke ranah perdata dengan pasal 1367 KUH Perdata.
Hotman Paris sendiri sempat mempertanyakan sistem lift di Bandara Kualanamu. Ini setelah pintu lift mendadak malah terbuka, padahal di depannya tak ada ruang. Hal itulah yang dialami Aisiah hingga terjepit lalu tewas serta baru ditemukan 3 hari kemudian.
Dalam potongan video rekaman CCTV yang viral, seorang wanita terjatuh di lift Bandara Kualanamu saat hendak keluar dari lift. Tampak lift yang dinaiki wanita itu mempunyai dua pintu.
Wanita tersebut masuk lift sendirian. Di dalam lift dia tampak menelepon dengan ponselnya sampai kemudian dia berdiri persis di depan pintu yang akan terbuka. Saat pintu terbuka, wanita itu keluar lewat pintu lift tapi malah terjun ke bawah.
Respons Angkasa Pura Aviasi
Head of Corporate Communications PT Angkasa Pura Aviasi Dedi Al Subur merespon temuan jasad perempuan yang membusuk di Bandara Kualanamu. Dedi mengatakan bahwa pihaknya telah memberi keterangan dan data rekaman CCTV kepada pihak kepolisian.
"Saat ini data-data termasuk rekaman CCTV seluruhnya sudah disampaikan," ujar Dedi dalam keterangan resmi pada Sabtu (29/4/2023).
Dedi juga mengatakan Bandara Kualanamu telah melakukan audit pada fasilitas bandara, termasuk sisi darat (land side) dan sisi udara (air side). Menurut Dedi, audit itu adalah kegiatan rutin.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Baca Juga: Angkasa Pura vs Keluarga Soal Tewasnya Aisiah di Lift Bandara Kualanamu