Babak Baru Kasus Wanita Tewas di Lift Bandara Kualanamu: Hotman Paris Bergerak, Ancaman Pidana Menanti

Ruth Meliana Suara.Com
Selasa, 02 Mei 2023 | 15:18 WIB
Babak Baru Kasus Wanita Tewas di Lift Bandara Kualanamu: Hotman Paris Bergerak, Ancaman Pidana Menanti
Wanita terjebak di Lift Bandara Kualanamu (Ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus wanita tewas, Aisiah Dewi Sinta Hasibuan yang terjatuh di lift Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara berujung pada hukum.  Pihak keluarga berharap kasus kecelakaan lift itu bisa diserahkan ke Bareskrim karena saat ini masih ditangani oleh Polres Deliserdang.

Bahkan kasus ini juga menarik perhatian pengacara Hotman Paris Hutapea yang dimohonkan sebagai kuasa hukum keluarga Aisiah. Simak babak baru kasus wanita tewas di Bandara Kualanamu berikut ini.

Berharap kasus diserahkan ke Bareskrim Polri

Pihak keluarga Aisiah berharap kasus ini dapat dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Hal itu karena keluarga merasa kasus ini akan lebih cepat ditangani oleh Bareskrim Polri ketimbang Polres Deliserdang. 

Baca Juga: Angkasa Pura vs Keluarga Soal Tewasnya Aisiah di Lift Bandara Kualanamu

Pendapat senada pun diungkap oleh Hotman Paris. Terlebih pengacara kondang ini memandang keluarga Aisiah melawan perusahaan besar.

"Tapi skala viral ini menyangkut dua perusahaan raksasa dunia. Jadi keluarga ini mengimbau ke Kapolri agar dilimpahkan ke Bareskrim," kata pria asal Batak ini.

Hotman menegaskan bahwa keluarga merasa kecelakaan lift itu harus menjadi tanggung jawab bandara. Apalagi tudingan Aisiah membuka paksa lift juga dinilai tak masuk akal.

Ada ancaman pidana

Hotman Paris membeberkan ancaman hukuman pada pemilik dan pengelola lift Bandara Kualanamu hingga menyebabkan wanita tewas terjepit dalam lift.

Baca Juga: Lift Bandara Kualanamu Makan Korban, Dirut Angkasa Pura Aviasi Baru Mulai Kasak-kusuk Cari Penyebab

Dalam unggahan Instagram, dia membahas pasal yang bisa menjerat pihak-pihak yang harusnya bertanggung jawab karena kasus ini dapat diusut baik perdata maupun pidana.

Dari sudut pidana, Hotman mengatakan pihak keluarga korban bisa menggunakan pasal 359 KUHP. Kasus ini juga bisa dibawa ke ranah perdata dengan pasal 1367 KUH Perdata. 

Hotman Paris sendiri sempat mempertanyakan sistem lift di Bandara Kualanamu. Ini setelah pintu lift mendadak malah terbuka, padahal di depannya tak ada ruang. Hal itulah yang dialami Aisiah hingga terjepit lalu tewas serta baru ditemukan 3 hari kemudian.

Dalam potongan video rekaman CCTV yang viral, seorang wanita terjatuh di lift Bandara Kualanamu saat hendak keluar dari lift. Tampak lift yang dinaiki wanita itu mempunyai dua pintu.

Wanita tersebut masuk lift sendirian. Di dalam lift dia tampak menelepon dengan ponselnya sampai kemudian dia berdiri persis di depan pintu yang akan terbuka. Saat pintu terbuka, wanita itu keluar lewat pintu lift tapi malah terjun ke bawah.

Respons Angkasa Pura Aviasi

Head of Corporate Communications PT Angkasa Pura Aviasi Dedi Al Subur merespon temuan jasad perempuan yang membusuk di Bandara Kualanamu. Dedi mengatakan bahwa pihaknya telah memberi keterangan dan data rekaman CCTV kepada pihak kepolisian. 

"Saat ini data-data termasuk rekaman CCTV seluruhnya sudah disampaikan," ujar Dedi dalam keterangan resmi pada Sabtu (29/4/2023).

Dedi juga mengatakan Bandara Kualanamu telah melakukan audit pada fasilitas bandara, termasuk sisi darat (land side) dan sisi udara (air side). Menurut Dedi, audit itu adalah kegiatan rutin.

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI