Suara.com - Kasus wanita tewas, Aisiah Dewi Sinta Hasibuan yang terjatuh di lift Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara berujung pada hukum. Pihak keluarga berharap kasus kecelakaan lift itu bisa diserahkan ke Bareskrim karena saat ini masih ditangani oleh Polres Deliserdang.
Bahkan kasus ini juga menarik perhatian pengacara Hotman Paris Hutapea yang dimohonkan sebagai kuasa hukum keluarga Aisiah. Simak babak baru kasus wanita tewas di Bandara Kualanamu berikut ini.
Berharap kasus diserahkan ke Bareskrim Polri
Pihak keluarga Aisiah berharap kasus ini dapat dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Hal itu karena keluarga merasa kasus ini akan lebih cepat ditangani oleh Bareskrim Polri ketimbang Polres Deliserdang.
Pendapat senada pun diungkap oleh Hotman Paris. Terlebih pengacara kondang ini memandang keluarga Aisiah melawan perusahaan besar.
"Tapi skala viral ini menyangkut dua perusahaan raksasa dunia. Jadi keluarga ini mengimbau ke Kapolri agar dilimpahkan ke Bareskrim," kata pria asal Batak ini.
Hotman menegaskan bahwa keluarga merasa kecelakaan lift itu harus menjadi tanggung jawab bandara. Apalagi tudingan Aisiah membuka paksa lift juga dinilai tak masuk akal.
Ada ancaman pidana
Hotman Paris membeberkan ancaman hukuman pada pemilik dan pengelola lift Bandara Kualanamu hingga menyebabkan wanita tewas terjepit dalam lift.
Baca Juga: Angkasa Pura vs Keluarga Soal Tewasnya Aisiah di Lift Bandara Kualanamu
Dalam unggahan Instagram, dia membahas pasal yang bisa menjerat pihak-pihak yang harusnya bertanggung jawab karena kasus ini dapat diusut baik perdata maupun pidana.