Suara.com - Pihak Muhammadiyah menduga ada sosok lain yang turut terlibat dalam kasus ujaran kebencian yang dimulai oleh sosok Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin.
Sebelumnya, Andi sempat mengunggah sebuah narasi bernada ancaman yang menyerukan 'halalkan darah semua Muhammadiyah'.
Muhammadiyah turut menduga bahwa sosok peneliti BRIN lain bernama Thomas Djamaluddin yang juga terseret dalam kasus ini.
Ahli riset Muhammadiyah: Thomas Djamaluddin juga berpotensi jadi tersangka
Ketua Riset dan Advokasi Kebijakan Publik LBH PP Muhammadiyah Gufroni menuding sosok peneliti astronomi, Thomas Djamaluddin sebagai sosok yang juga terlibat dalam ujaran kebencian terhadap organisasi Islam bernuansa modernis tersebut.
Gufroni melalui keterangan tertulis, Senin (1/5/2023) mendesak agar Polri menambahkan pengembangan perkara terhadap Thomas.
Pasalnya, Thomas merupakan sosok yang pertama kali menarasikan bahwa Muhammadiyah sudah tidak taat pada keputusan pemerintah karena berbeda penetapan lebaran 2023.
Thomas juga dinilai sebagai pihak yang memfasilitasi Andi Pangerang untuk menuangkan komentar bernuansa ancaman pembunuhan tersebut serta lalai kala tidak memoderasi komentar terhadap unggahannya.
Gufroni menilai bahwa Thomas dapat disangkakan Pasal 55 ayat (1) poin 2 KUHP serta opsi Pasal 56 poin 2 KUHP.
Baca Juga: Kasus Ustaz HEH Samakan Muhammadiyah dengan Syiah, Polda Sumbar Upayakan Damai
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid A Bactiar di sisi lain membuka pintu bagi adanya tersangka lain dalam kasus ujaran kebencian dan pengancaman terhadap warga Muhammadiyah.