Jokowi Bakal Luncurkan Program Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Non Yudisial di Aceh pada Juni 2023

Selasa, 02 Mei 2023 | 14:34 WIB
Jokowi Bakal Luncurkan Program Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Non Yudisial di Aceh pada Juni 2023
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). [setkab.go.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi rencananya akan meluncurkan program penyelesaian Hak Asasi Manusia Berat Non-Yudisial di Aceh pada Juni 2023. Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap belum ada tanggal yang ditentukan mengenai rencana tersebut.

"Pada bulan Juni yang akan datang, Presiden RI akan melakukan kick off peluncuran upaya penyelesaian pelanggaran HAM berat secara non-yudisial ini akan dilakukan di Aceh, tanggalnya masih akan ditentukan," kata Mahfud MD di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (2/5/2023).

Mahfud menyampaikan hal tersebut seusai menghadiri rapat internal mengenai kelanjutan rekomendasi dari Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat (PPHAM) pada masa lalu yang dipimpin Jokowi.

Jokowi diketahui sudah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) yang Berat.

Baca Juga: Viral Presiden Jokowi Cover Lagu Asmalibrasi, Ternyata Hasil Teknologi AI

Inpres itu memberikan dua tugas kepada 19 kementerian dan lembaga untuk melaksanakan rekomendasi PPHAM, yaitu pertama, memulihkan hak korban atas peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat secara adil dan bijaksana dan kedua, mencegah agar pelanggaran hak asasi manusia yang berat tidak akan terjadi lagi.

"Tempatnya ada pada tiga titik, yaitu di Simpang Tiga (Aceh Besar), Rumah Geudong, dan Pos Sattis serta Jambu Keupok. Data sudah ada sumbernya nanti akan di-cross check lagi," tuturnya.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD memberikan keterangan pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Jumat (14/4/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD memberikan keterangan pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Jumat (14/4/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Peluncuran program tersebut nantinya akan berbentuk taman belajar atau living park tentang hak asasi.

"Dalam kick off nanti kita juga akan mengumumkan kepada warga negara yang menjadi korban pelanggaran HAM berat pada masa lalu dan masih ada di luar negeri atau yang kita kenal sebagai istilah eksil," terangnya.

Mahfud mengungkapkan kalau eksil yang berada di luar negeri karena peristiwa G30 S/PKI yang tidak boleh pulang dari luar negeri.

Baca Juga: Menpora Dito: Presiden Targetkan 69 Emas di SEA Games 2023

"Karena waktu itu mereka disekolahkan oleh Presiden Soekarno ke berbagai negara di Eropa Timur, di Eropa dan RRT. Begitu mereka selesai (sekolah) ternyata terjadi peristiwa G30S/PKI sehingga tidak diizinkan pulang pada waktu itu, nah mereka ini masih ada beberapa di luar negeri, nanti akan kita undang. Mereka ini bukan anggota PKI," jelasnya.

Salah satu contoh mahasiswa yang tidak bisa pulang karena peristiwa G30 S/PKI adalah Presiden ke-3 B.J. Habibie.

"Beliau tahun 1960 bersekolah di Jerman, tahun 1963 lulus master lalu melanjutkan doktor. Lulus dokter persis pada akhir tahun 1965 terjadi peristiwa G30S/PKI, beliau termasuk orang yang semula tidak boleh pulang, tetapi pada 1974 ketemu dengan Presiden Soeharto ketika beliau berkunjung ke Jerman dan kebetulan mereka kenal, katanya 'Habibie kok kamu ada di sini?' (dijawab) 'Saya nggak boleh pulang Pak'. 'Loh kenapa?' (dijawab) 'Ada kebijakan karena peristiwa 1965, kami tidak boleh pulang'. Lalu oleh Pak Harto diajak pulang dan jadilah dia orang besar yang kemudian jadi presiden," tuturnya.

Menurut Mahfud, masih ada 39 orang eksil di luar negeri yang tinggal di Rusia, Praha, Kroasia, Belanda maupun negara lain.

"Nanti ini akan kita cek satu per satu, meskipun mereka memang tidak mau pulang, tetapi mereka ini akan kita nyatakan sebagai warga negara yang tidak pernah mengkhianati negara karena pengkhianatan terhadap negara itu sudah selesai di pengadilan, sudah selesai di era reformasi, di mana screening dan sebagainya dihapus dan kemudian semua warga negara diberi hak yang sama di depan hukum dan pemerintahan," tambah Mahfud.

Presiden Jokowi sebelumnya telah menyesalkan terjadinya pelanggaran HAM yang berat dalam 12 peristiwa, yaitu peristiwa 1965-1966, peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, eristiwa Talangsari, Lampung 1989, peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989, peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, dan peristiwa Kerusuhan Mei 1998.

Selanjutnya, peristiwa Trisakti dan Semanggi I - II 1998-1999, peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999, peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999, peristiwa Wasior, Papua 2001-2002, peristiwa Wamena, Papua 2003, dan peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI