Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi rencananya akan meluncurkan program penyelesaian Hak Asasi Manusia Berat Non-Yudisial di Aceh pada Juni 2023. Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap belum ada tanggal yang ditentukan mengenai rencana tersebut.
"Pada bulan Juni yang akan datang, Presiden RI akan melakukan kick off peluncuran upaya penyelesaian pelanggaran HAM berat secara non-yudisial ini akan dilakukan di Aceh, tanggalnya masih akan ditentukan," kata Mahfud MD di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (2/5/2023).
Mahfud menyampaikan hal tersebut seusai menghadiri rapat internal mengenai kelanjutan rekomendasi dari Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat (PPHAM) pada masa lalu yang dipimpin Jokowi.
Jokowi diketahui sudah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) yang Berat.
Inpres itu memberikan dua tugas kepada 19 kementerian dan lembaga untuk melaksanakan rekomendasi PPHAM, yaitu pertama, memulihkan hak korban atas peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat secara adil dan bijaksana dan kedua, mencegah agar pelanggaran hak asasi manusia yang berat tidak akan terjadi lagi.
"Tempatnya ada pada tiga titik, yaitu di Simpang Tiga (Aceh Besar), Rumah Geudong, dan Pos Sattis serta Jambu Keupok. Data sudah ada sumbernya nanti akan di-cross check lagi," tuturnya.
![Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD memberikan keterangan pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Jumat (14/4/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/04/14/10171-menkopolhukam-mahfud-md.jpg)
Peluncuran program tersebut nantinya akan berbentuk taman belajar atau living park tentang hak asasi.
"Dalam kick off nanti kita juga akan mengumumkan kepada warga negara yang menjadi korban pelanggaran HAM berat pada masa lalu dan masih ada di luar negeri atau yang kita kenal sebagai istilah eksil," terangnya.
Mahfud mengungkapkan kalau eksil yang berada di luar negeri karena peristiwa G30 S/PKI yang tidak boleh pulang dari luar negeri.
Baca Juga: Viral Presiden Jokowi Cover Lagu Asmalibrasi, Ternyata Hasil Teknologi AI
"Karena waktu itu mereka disekolahkan oleh Presiden Soekarno ke berbagai negara di Eropa Timur, di Eropa dan RRT. Begitu mereka selesai (sekolah) ternyata terjadi peristiwa G30S/PKI sehingga tidak diizinkan pulang pada waktu itu, nah mereka ini masih ada beberapa di luar negeri, nanti akan kita undang. Mereka ini bukan anggota PKI," jelasnya.