Hari Ini Diperiksa Kasus Senpi Ilegal, Bareskrim Siap Terbitkan DPO Jika Dito Mahendra Mangkir

Selasa, 02 Mei 2023 | 10:45 WIB
Hari Ini Diperiksa Kasus Senpi Ilegal, Bareskrim Siap Terbitkan DPO Jika Dito Mahendra Mangkir
Dito Mahendra (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri akan memeriksa pengusaha Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api atau senpi ilegal pada Selasa (2/5/2023). Pemeriksaan hari ini merupakan panggilan kedua terhadap Dito usai yang bersangkutan mangkir dari panggilan pertama 28 April 2023 lalu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik menjadwalkan pemeriksaan pukul 10.00 WIB.

"Penyidik telah membuat surat panggilan yang kedua kali, dan panggilan tersebut untuk besok, hari Selasa, tanggal 2 Mei 2023, pukul 10.00 WIB," kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (1/5/2023) kemarin.

Ramadhan menegaskan penyidik akan menerbitkan surat daftar pencarian orang atau DPO jika Dito kembali mangkir dari panggilan penyidik. Namun ia berharap Dito kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik.

"Besok bila tidak hadir maka penyidik akan menerbitkan DPO," katanya

Resmi Tersangka

Dito ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik pada Senin (17/4/2023) lalu.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut gelar perkara dilakukan dengan melibatkan perwakilan dari Itwasum Polri, Divkum Polri, Propam dan Wasidik.

"Peserta gelar sepakat menaikan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka," kata Djuhandhani kepada wartawan, Senin (17/4/2023) lalu.

Baca Juga: Mangkir Lagi, Dito Mahendra Akan Kembali Dipanggil Bareskrim pada 2 Mei

Sejak masih berstatus saksi Dito tidak pernah hadir memenuhi panggilan penyidik. Ia bahkan tercatat telah tiga kali mengganti pengacara dalam menghadapi perkara ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI