Bolehkah Memperbesar dan Memperpanjang Kemaluan Menurut Islam? Simak Penjelasan Buya Yahya!

Aulia Hafisa Suara.Com
Selasa, 02 Mei 2023 | 07:00 WIB
Bolehkah Memperbesar dan Memperpanjang Kemaluan Menurut Islam? Simak Penjelasan Buya Yahya!
ILustrasi hukum memperbesar dan memperpanjang kemaluan dalam Islam. (Pixabay/takmeomeo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Iklan memperbesar alat kelamin kerap ditemui di berbagai platform, baik online maupun offline. Lantas, bagaimana hukum memperbesar dan memperpanjang kemaluan menurut Islam?

Pimpinan Pondok Pesantren Al Bahjah, Buya Yahya, dalam kanal Youtubenya menjelaskan, memperbesar alat kelamin haram hukumnya jika alat vital pria masih bisa menyentuh area sensitif wanita.

Sementara itu, ia menjelaskan area sensitif wanita terletak di bagian yang mudah dijangkau, sehingga ukuran alat kelamin pria yang normal dapat menjangkaunya.

Namun jika ukurannya kecil dan tidak normal, maka perlu dilakukan pengobatan misalkan dengan tindakan medis seperti operasi namun dengan syarat kondisinya sangat darurat.

Baca Juga: Antonio Dedola Ceraikan Nikita Mirzani Via WA, Begini Hukumnya Dalam Islam - Buya Yahya

"Kalau darurat maka boleh ditangani untuk operasi tersebut. Tapi kalau pria itu normal, (alat kelamin) masih bisa menyentuh bagian sensitifnya wanita, maka enggak perlu melakukan hal itu," ucap Buya Yahya.

Namun hal yang ditakuti adalah salah satu dari pasangan ini menonton film dewasa sehingga memiliki fantasi yang tidak nyata termasuk tentang ukuran alat kelamin, sehingga sang istri memaksa suaminya untuk mempebesar ukurannya.

"Makanya kami selalu mewanti-wanti agar jangan nonton film seperti itu. Akan menjadikan Anda tidak puas dengan pasangan Anda selamanya. Kenapa? Karena di otak Anda sudah dipenuhi sesuatu yang tidak ada pada pasangan," tegas Buya Yahya. 

Jika tindakan medis dilakukan atas dasar hal di atas maka haram hukumnya melakukan operasi karena pria itu memperlihatkan auratnya pada orang lain (tenaga medis) dan mengizinkan disentuh oleh orang tersebut.

Ada alternatif lain yang bisa ditempuh untuk pengobatan, yaitu dengan memijat atau mengolesi alat kelamin pria dengan obat tertentu dengan catatan tidak membahayakan.

Baca Juga: Nikita Mirzani Dicerai Lewat WhatsApp Usai Antonio Debola Pergi dari Rumah, Sah Menurut Hukum Islam?

Selain itu, orang yang boleh mengoles dan memijat alat kelamin itu adalah istri atau dirinya sendiri. Akan sangat baik jika istri dibekali kemampuan memijat sehingga alat kelamin suaminya bisa berukuran lebih besar.

Pada dasarnya Buya Yahya menekankan pada pasangan suami istri agar tak membandingkan antara satu sama lain, seperti membandingkan ukuran kelamin dan sebagainya.

Menurut Buya Yahya, ada banyak cara untuk mencapai kepuasan suami istri ketika bercinta tanpa harus memaksakan untuk memperbesar ukuran alat kelamin, karena selama itu bisa menyentuh area sensitif wanita, maka sudah selesai. 

Demikian penjelasan Buya Yahya tentang hukum memperbesar dan memperpanjang kemaluan dalam Islam. Semoga tulisan ini bermanfaat.

Kontributor : Rima Suliastini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI