Beredar Video Tentara Iran Rebut Kapal Tanker AS, Disebut Langgar Hukum Internasional

Selasa, 02 Mei 2023 | 06:10 WIB
Beredar Video Tentara Iran Rebut Kapal Tanker AS, Disebut Langgar Hukum Internasional
Tentara penjaga perbatasan Iran berpatroli. [AFP]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

UNCLOS adalah perjanjian multilateral yang mengatur hak dan kewajiban negara-negara dalam penggunaan laut dan pengelolaan sumber daya laut di seluruh dunia, termasuk perairan internasional.

Menurut UNCLOS kata Marcellus, negara memiliki yurisdiksi terbatas di perairan internasional, yaitu untuk melakukan tindakan pencegahan dan penangkapan kapal yang melanggar hukum internasional atau peraturan yang diakui secara internasional.

Tindakan ini harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip yang diatur dalam UNCLOS, seperti prinsip kebebasan navigasi di laut lepas dan hak untuk berlayar di laut teritorial.

"Negara harus memperhatikan hak-hak yang dijamin oleh hukum internasional, seperti hak asasi manusia, terutama dalam hal tindakan penahanan yang dilakukan dengan senjata lengkap," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI