Suara.com - BPJS Kesehatan disediakan Pemerintah untuk layanan jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia saat berobat. Namun yang jadi pertanyaan, bagaimana cara berobat pakai BPJS Kesehatan di luar kota? Berikut ulasannya.
Diketahui, masyarakat Indonesia dianjurkan memiliki BPJS Kesehatan. Masyarakat yang terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan ini akan diberikan keringanan, bahkan gratis saat berobat melalui faskes (Fasilitas Kesehatan) seperti Puskesmas maupun klinik pratama yang bekerjasama.
Lantas, apakah kartu BPJS bisa digunakan di luar domisili atau luar kota? Bagaimana cara berobat pakai BPJS Kesehatan di luar kota? Untuk selengkapnya, berikut ini ulasannya yang dilansir dari berbagai sumber.
Cara Berobat Pakai BPJS Kesehatan di Luar Kota
Baca Juga: BPJS Kesehatan Buka Akses Pelayanan Radioterapi di RSPAU dr. Suhardi Hardjolukito
Berdasarkan ketentuang yang berlaku, peserta BPJS Kesehatan tetap bisa digunakan meski sedang berada di luar kota. Peserta BPJS yang berada di luar faskes yang bekerjasama atau terdaftar tetap akan dilayani, dengan catatan kunjungan maksimal 3 kali dalam sebulan.
Mengenai hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden No 82 Th 2018 Pasal 55 ayat (2) dan (3) tentang "Jaminan Kesehatan".
Dalam peraturan tersebut, tertuang juga Cara berobat pakai BPJS Kesehatan saat sedang berada di luar kota. Adapun caranya sebagai berikut:
1. Mengunjungi Faskes Tingkat Pertama
Jika peserta BPJS Kesehatan berada di luar kota, peserta tetap bisa menggunakan layanan kesehatan dengan terlebih dulu mengunjungi faskes tingkat pertama (FKTP) untuk diperiksa. Adapun langkah-langkahnya seperti berikut ini:
Baca Juga: 5 Kebijakan yang Lahir dari Aksi Buruh 1 Mei: Aturan Jam Kerja, BPJS, hingga THR
- Kunjungi FKTP terdekat dan bawa KTP.
- Peserta bisa jugs menunjukkan kartu BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN.
- Lalu, sampaikan pada petugas BPJS bahwa kamu ingin berobat pakai BPJS Kesehatan
- Jika butuh rujukan, kamu akan mendapat rujukan ke rumah sakit (faskes lanjutan) sesuai dengan aturan yang berlaku.
2. Kondisi Gawat Darurat
Jika sedang berada di luar kota dan dalam kondisi gawat darurat, maka bisa langsung mengunjungi IGD (instalasi Gawat Darurat) terdekat dari lokasi.
Saat datang di IGD, tunjukkan identitas diri seperti KTP maupun kartu peserta BPJS Kesehatan agar memperoleh pelayanan serta penanganan sesuai ketentuan.
Selain itu, pastikan agar memperhatikan cara pakai BPJS Kesehatan jika sedang berada di luar kota. Ini berguna agar tetap bisa memperoleh pelayanan sesuai aturan.
Demikian ulasan mengenai cara berobat pakai BPJS Kesehatan di luar kota yang perlu diperhatikan perserta BPJS agar tetap memperoleh pelayanan kesehatan dengan tepat. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi