- Sekretaris atau sebutan lainnya: Rp18.340.000
- Anggota: Rp18.340.000.
2. Pegawai nonpegawai ASN dalam lembaga negara non struktural serta pejabat yang memiliki hak keuangan atau hak administratifnya setingkat eselon/pejabat
-.Eselon I/pejabat pimpinan tinggi utama/pejabat pimpinan tinggi madya: Rp19.939.000.000
- Eselon II/Pejabat pimpinan tinggi pratama: Rp14.702.000
- Eselon III/pejabat administrator: Rp8.987.000
- Eselon IV/pejabat pengawas: Rp7.517.000.
3. Pegawai nonpegawai ASN yang tugasnya di instansi pemerintahan termasuk dalam lembaga negara nonstruktural serta perguruan tinggi negeri baru sesuai Peraturan Presiden No 10 Th 2016 sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan sebagai berikut:
- SD/ SMP/sederajat dengan masa kerja 10 tahun: Rp3.219.000
Baca Juga: Alasan Walkot Surabaya Tidak Wajibkan PNS Ngantor
- SD/ SMP/sederajat dengan masa kerja lebih dari 10-20 tahun: Rp3.613.000