Suara.com - Tahun ini, PNS akan memperoleh gaji 13. Adapun komponen gaji 13 ini sama seperti THR tahun ini. Lantas, berapa besaran gaji 13 tahun 2023? Untuk selengkapnya, berikut ini ulasannya.
Gaji ke-13 ini tertuang dalam peraturan pemerintah No 15 Th 2023. Meskipun gaji 13 ini seperti seperti THR yaitu sama-sama bonus tambahan untuk PNS dari negara di luar gaji bulanan, namun keduanya berbeda.
THR ini diberikan untuk PNS dari pemerintah sebagai ganti karena tidaknya adanya kenaikan gaji. Umumnya THR diberikan setiap tahun jelang hari raya keagamaan.
Sedangkan gaji 13 diberikan pada PNS oleh Negara sebagai bonus atau bentuk apresiasi atas kinerja PNS. Bonus ini diberikan gunala membantu PNS dalam membiayai pendidikan anak. Umumnya, gaji 13 PNS ini diberikan jelang tahun ajaran baru antara bulan Juli-Agustus.
Baca Juga: Alasan Walkot Surabaya Tidak Wajibkan PNS Ngantor
Adapun penerima gaji 13 ini yaitu PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, serta penerima tunjangan. Lantas, berapa besaran gaji 13 tahun 2023? Untuk lebih jelasnya, berikut ini ulasannya yang dilansir dari berbagai sumber.
Besaran Gaji 13 Tahun 2023
Komponen gaji 13 ini terdiri dari gaji atau pensiun pokok, tunjangan jabatan (tunjangan umum), tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan serta 50% tunjangan kinerja. Untuk selengkapnya, berikut ini besaran gaji ke-13.
1. Pimpinan & anggota lembaga non struktural
- Ketua/kepala atau sebutan lainnya: Rp24.134.000.000
Baca Juga: BUP PNS Golongan III dan IV Bisa Mencapai 65 Tahun, Caranya Begini Agar Mendapat Tiket Emas
- Wakil ketua/kepala atau sebutan lainnya: Rp21.237.000
- Sekretaris atau sebutan lainnya: Rp18.340.000
- Anggota: Rp18.340.000.
2. Pegawai nonpegawai ASN dalam lembaga negara non struktural serta pejabat yang memiliki hak keuangan atau hak administratifnya setingkat eselon/pejabat
-.Eselon I/pejabat pimpinan tinggi utama/pejabat pimpinan tinggi madya: Rp19.939.000.000
- Eselon II/Pejabat pimpinan tinggi pratama: Rp14.702.000
- Eselon III/pejabat administrator: Rp8.987.000
- Eselon IV/pejabat pengawas: Rp7.517.000.
3. Pegawai nonpegawai ASN yang tugasnya di instansi pemerintahan termasuk dalam lembaga negara nonstruktural serta perguruan tinggi negeri baru sesuai Peraturan Presiden No 10 Th 2016 sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan sebagai berikut:
- SD/ SMP/sederajat dengan masa kerja 10 tahun: Rp3.219.000
- SD/ SMP/sederajat dengan masa kerja lebih dari 10-20 tahun: Rp3.613.000
- SD/ SMP/sederajat dengan masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp4.079.000.
- SMA/ D1/sederajat dengan masa kerja sampai 10 tahun: Rp3.842.000
- SMA/ D1/sederajat dengan masa kerja lebih dari 10-20 tahun: Rp4.329.000
- SMA/ D1/sederajat dengan masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp4.984.000.
- D2/ D3/sederajat dengan masa kerja sampai 10 tahun: Rp5.064.000
- D2/ D3/sederajat dengan masa kerja lebih 10-20 tahun: Rp5.770.000
- D2/ D3/sederajat dengan masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp6.796.000.
Demikian informasi tentang berapa besaran gaji 13 tahun 2023 dan jadwal pencairannya yang menarik untuk diketahui. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi