Suara.com - Oknum anggota polisi yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika kini muncul lagi. Kali ini, oknum polisi dengan inisial AS (40) ketahuan tengah melakukan pesta narkoba di Kabupaten Siak, Riau.
AS pun ditangkap oleh rekannya sesama anggota polisi bersama dua orang warga sipil, RB (30) dan BU (30). Identitas AS sudah dipastikan oleh Kepala bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau Kombes Nandang Mu'min Wijaya bahwa ia merupakan anggota polisi.
Menurut Nandang Mu'min Wijaya, ketiganya ditangkap dalam rumah kontrakan pada Kamis (17/4/2023) malam. Berkaitan dengan hal tersebut, berikut kronologi polisi tangkap polisi yang pesta narkoba.
Awalnya anggota Polsek Lubuk Dalam memperoleh informasi dari warga bahwa terdapat seorang anggota polisi dan warga sipil yang menyelenggarakan pesta sabu-sabu. Atas laporan tersebut, petugas pun melakukan penggerebekan dalam rumah kontrakan tersebut.
Baca Juga: Anggota DPRD Tidak Harus Mundur, Hari Ini KPU Riau Resmi Buka Pendaftaran Bacaleg
Saat penggerebekan, petugas mendapati seorang anggota polisi dan 2 orang warga sipil sedang berpesta narkoba. Petugas juga melihat ketiga tersangka sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Barang bukti pesta yang disita adalah narkotika berupa 37 paket kecil sabu-sabu dengan berat masing-masing 5,6 gram. Selain itu, ada pula alat hisap sabu, uang tunai Rp150 ribu dan ponsel pelaku yang disita oleh Polsek Lubuk Dalam.
Setelah itu, ketiganya dibawa ke Polsek Lubuk Dalam untuk ditindaklanjuti. Khusus anggota polisi yang berinisial AS itu akan diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Tak hanya itu, terhadap anggota polri berinisial AS tersebut juga akan digelar sidang etik. Bahkan, AS terancam dipecat dan dianggap tidak layak menjadi anggota Polri karena perbuatannya tersebut.
"Nantinya akan disidang etik hingga pemecatan. Karena dia tidak layak lagi jadi anggota Polri," kata Nandang.
Baca Juga: Sempat Lumpuh, Jalan Lintas Sumbar-Riau Sudah Bisa Dilalui usai Longsor
Atas perbuatan tersebut, ketiga pelaku terjerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma