5 Kebijakan yang Lahir dari Aksi Buruh 1 Mei: Aturan Jam Kerja, BPJS, hingga THR

Senin, 01 Mei 2023 | 18:44 WIB
5 Kebijakan yang Lahir dari Aksi Buruh 1 Mei: Aturan Jam Kerja, BPJS, hingga THR
Aksi buruh di Patung Kuda, Selasa (1/5/2023). (Suara.com/Hyoga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kebijakan lain yang muncul di hari buruh, yakni peringatan Hari Buruh Internasional setiap 1 Mei menjadi hari libur nasional. Hari buruh kini menjadi salah satu peringatan yang penting di Indonesia. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menetapkan hari buruh internasional sebagai hari libur nasional.

4. Tunjangan Hari Raya

Adapun kebijakan tunjangan hari raya (THR) yang juga muncul dari aksi hari buruh. Awalnya, THR diterima oleh pamong praja atau pegawai negeri sipil (PNS) saja, tetapi keistimewaan ini dirasa tidak adil.

Akhirnya, buruh yang dipimpin oleh Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI) menyampaikan protes. Pihaknya mendesak agar THR pun diterima seluruh pekerja atau buruh di Indonesia.

Meski dikabulkan, awalnya skema THR adalah sebuah pinjaman yang harus dikembalikan. Akhirnya muncul protes lagi dan pada 1961, pemerintah menetapkan buruh yang sudah bekerja minimal 3 bulan dapat mendapat THR satu bulan gaji tetapi tidak wajib bagi perusahaan.

Kemudian pada 1994, pemerintah mewajibkan seluruh perusahaan memberi THR yang sudah bekerja minimal tiga bulan. Kebijakan ini kemudian menjadi berlaku hingga kini.

5. BPJS

Kebijakan BPJS juga muncul hasil dari aksi buruh dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial nasional dan UU BPJS. Undang-undang ini mewajibkan perusahaan mengikutsertakan karyawannya ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Baca Juga: Peringati May Day, Perwakilan Buruh asal Bandung Barat Aksi di Jakarta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI