Suara.com - Peringatan Hari Buruh Internasional jatuh setiap tahunnya pada 1 Mei. Pada peringatan tersebut, para pekerja atau buruh di seluruh dunia menggelar demonstrasi untuk menyampaikan tuntutannya kepada pemerintah setempat.
Demonstrasi tersebut turut menjadi sarana penyampaian kritik maupun saran yang nantinya dapat menjadi kebijakan negara setempat. Tak jarang tuntutan yang dilontarkan oleh para buruh yang berdemo juga mendapatkan respons dari pemerintah hingga lahir sebuah kebijakan.
Berkenaan dengan hal tersebut, berikut kebijakan yang lahir dari aksi buruh di Indonesia.
1. Perlindungan Kecelakaan Kerja
Lahirnya peraturan perundang-undangan yang melindungi buruh dari kecelakaan kerja lahir saat Indonesia belum sepenuhnya merdeka. Namun, Indonesia mengadopsi aturan ini pertama kali dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1947 tentang Kecelakaan Kerja.
2. Jam Kerja 8 Jam Per Hari dan Cuti Haid
Selain itu, ada pula kebijakan yang lahir dari aksi buruh lainnya yakni jam kerja dan cuti haid. Tuntutan ini tercantum pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1948 tentang Kerja yang berisi sederet ketentuan untuk melindungi buruh.
Cuti haid bagi perempuan kini masih diberlakukan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ada pula perlindungan lainnya, yakni tercantum dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1954 tentang Perjanjian Perburuhan antara Serikat Buruh dan Majikan tentang hak berunding secara kolektif bagi serikat buruh.
Kemudian ada pula penyelesaian perselisihan ke lembaga semi pengadilan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan. Di dalam aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan juga memuat larangan pemutusan hubungan kerja tanpa izin dari negara.
Baca Juga: Peringati May Day, Perwakilan Buruh asal Bandung Barat Aksi di Jakarta
3. Hari Libur Nasional 1 Mei