Saksi Ahli ITE dalam Kasus AP Hasanuddin: Terbukti Ditujukan untuk Permusuhan

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 01 Mei 2023 | 16:12 WIB
Saksi Ahli ITE dalam Kasus AP Hasanuddin: Terbukti Ditujukan untuk Permusuhan
Peneliti Astronomi BRIN AP Hasanuddin mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan nomor tahanan 66 ditampilkan saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/5). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Peneliti astronomi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang (AP) Hasanuddin resmi ditahan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dalam 20 hari ke depan usai menjadi tersangka dugaan ujaran kebencian.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid A. Bachtiar menyebut, AP Hasanuddin ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang menyinggung anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) Muhammadiyah.

"Terhadap perkara ini, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri terhitung sejak hari ini (Senin) sampai 20 hari ke depan," kata Vivid, Senin (1/5/2023).

Sebelumnya, AP Hasanuddin ditangkap di wilayah Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/4), dan dibawa ke Bareskrim Polri di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam penangkapan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya ponsel yang digunakan tersangka untuk mengunggah komentar di Facebook, akun surat elektronik milik tersangka, dan sebuah notebook.

Saat ditampilkan di publik, tersangka AP Hasanuddin mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan nomor tahanan 66.

Vivid menjelaskan bahwa sebelumnya Tim Patroli Siber Bareskrim Polri telah menemukan komentar yang berisi ujaran kebencian yang ditulis oleh AP Hasanuddin. Kemudian, pada tanggal 25 April, Bareskrim Polri menerima pengaduan dari Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Nasrullah.

Menurut Vivid, AP Hasanuddin mengomentari akun Ahmad Fauzan pada unggahan akun Thomas Djamalauddin dan menulis kalimat yang berisi ancaman kekerasan dan ujaran kebencian. Bareskrim Polri melakukan analisa psikologis atau profiling terkait pernyataan ancaman tersebut dan meminta keterangan dari para ahli, seperti ahli bahasa, ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), dan ahli pidana.

Setelah menemukan identitas AP Hasanuddin, Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan saksi ahli dari ITE, pidana, dan bahasa. Hasilnya, komentar tersebut ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat dengan menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan/atau ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi melalui media elektronik.

Baca Juga: CEK FAKTA: Ganjar Pranowo Ditolak, Aktivis Muhammadiyah Pro Anies Baswedan

AP Hasanuddin ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditangkap pada hari Minggu, 30 April di wilayah hukum Jombang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI