Suara.com - Kasus penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral berbuntut panjang dan menyeret AKPB Achiruddin Hasibuan selaku orang tua Aditya.
Usai video penganayaan itu tersebar luas, terungkap sejumlah borok AKBP Achiruddin, mulai dari harta kekayaan yang tidak wajar, dugaan tindak pidana mencucian uang hingga menjadi beking perusahaan BBM illegal.
Perusahaan BBM illegal tersebut adalah PT Almira Nusa Raya (ANR) yang berada di dekat rumah AKBP Achiruddin di Medan, Sumatera Utara.
Perwira menengah Polda Sumut itu diduga telah membekingi aktifitas illegal perusahaan tersebut sejak 2018 dan menerima upah jasa.
Baca Juga: 5 Fakta Gudang BBM Ilegal yang Dikawal AKBP Achiruddin Sejak 2018, Tak Diakui Pertamina
Lantas seperti apakah PT ANR yang disebut melakukan kegiatan BBM illegal di gudangnya? Berikut ulasannya.
Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah memastikan kalau gudang BBM milik PT ANR yang berada di dekat rumah AKBP Achiruddin adalah illegal.
Terlebih Pertamina telah menyatakan kalau perusahaan tersebut tidak terdaftar sebagai perusahaan yang menjalankan usaha BBM.
Meski begitu, PT ANR terdaftar dan beralamat di Komplek Villa Polonia Indah, Kota Medan. Lokasinya berbeda dengan gudang solar yang diduga milik AKBP Achiruddin.
Pengurus dan pemegang saham perusahaan tersebut telah diketahui, yakni Edy sebagai Direktur dan Almira WIjaya Auw dan Freddy Siswanto sebagai komisaris.
Baca Juga: Sosok Ongku Hasibuan, Anggota DPR Kakak AKBP Achiruddin yang Tak Pernah Lapor LHKPN
PT ANR disahkan pada 24 Mei 2022 perseroan yang merupakan PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) Non Fasilitas.
Perusahaan tersebut diketahui bergerak di bidang perdagangan BBM, Bahan Bakar Gas dan LPG secara eceran, selain di sarana pengisian bahan bakar transportasi darat, laut dan udara.
Area Manager Communication, Relation and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Susanto August Satria mengatakan, PT ANR memang terdaftar sebagai agen resmi BBM industry. Namun Pertamina tidak mengetahui dengan detil aktivitas dalam gudang perusahaan itu yang disebut illegal.
Sementara Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi menyatakan, gudang solar milik PT ANR tidak terdaftar di Pertamina.
Polisi geledah PT ANR
Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara menggeledah kantor PT ANR yang terletak di Jalan Mustang, Vila Polonia Indah Nomot 28, Kecamatan Medan Kota, Sumatera Utara.
Dalam keterangan pers yang disampaikan pada Senin (1/5/2023, Divisi Humas Polri menyatakan, penggeledahan itu dilakukan untuk mendalami dugaan gtarifikasi yang diberikan PT ANR kepada AKBP Achiruddin.
Karena itulah, polisi tak hanya menggeledah kantor PT ANR, melainkan juga turut menggeledah rumah AKBP Achiruddin di Jalan Karya Dalam/Sinumba Raya, Kecamatan Medan Helvetia.
Dari penggeledahan di rumah AKBP Achiruddin, polisi menyita sejumlah dokumen. Sementara itu dari hasil penggeledahan di PT ANR, polisi mengamankan sejumlah dokumen terkait perizinan pembelian BBM.
Kontributor : Damayanti Kahyangan