1. Buka browser pada HP Anda
2. Ketik laman https://cekdptonline.kpu.go.id
3. Selanjutnya muncul Pencarian Data Pemilih
4. Masukkan data berupa kabupaten/kota dan NIK sesuai KTP berupa angka 16 digit
5. Klik 'Pencarian'
6. Sistem akan menampilkan informasi sesuai data yang dimasukkan.
Apabila Anda sudah terdaftar di DPT, maka akan muncul nama, NIK dan alamat TPU.
Namun, jika Anda belum terdaftar di DPT maka akan muncul notifikasi berbunyi 'Data ang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!'.
Jika hal ini terjadi, Anda tak perlu panik. Anda bisa segera menghubungi Kantor Pimisi Pemilihan Umum terdekat di wilayah Anda.
Baca Juga: Bawaslu Sleman Sebut Banyak Pemilih Pemula yang Belum Miliki KTP-el
Anda bisa meminta petugas di KPU terdekat untuk mendaftarkan identitas Anda ke dalam DPT jika sudah memenuhi syarat sebagai pemilih pada Pemilu 2024 mendatang.