Sudah Terdaftar di DPT Pemilu 2024? Begini Cara Cek Online, Terakhir Besok 2 Mei 2023!

Senin, 01 Mei 2023 | 14:41 WIB
Sudah Terdaftar di DPT Pemilu 2024? Begini Cara Cek Online, Terakhir Besok 2 Mei 2023!
Ilustrasi Pemilu 2024 - Sudah Terdaftar di DPT Pemilu 2024? Begini Cara Cek Online, Terakhir Besok 2 Mei 2023! (Foto oleh Element5 Digital/Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rangkaian persiapan menjelang Pemilu 2024 sudah dimulai. Apakah Anda mengecek sudah terdaftar DPT Pemilu atau belum? Yuk, simak cara cek secara online di artikel ini.

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari mengatakan, seluruh WNI harus segera memastikan dirinya terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara atau DPS yang telah ditetapkan KPU.

Batas pemeriksaan DPS ini dilakukan paling lambat besok, Selasa, 2 Mei 2023.

"Pengumuman resmi dari KPU agar semua WNI memeriksa apakah namanya telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara," kata Hasyim.

Baca Juga: Bawaslu Sleman Sebut Banyak Pemilih Pemula yang Belum Miliki KTP-el

Pengecekan data dalam DPS ini sangat penting, sebab ini menjadi syarat utama seseorang bisa menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2024 mendatang.

KPU sendiri sudah menetapkan jumlah DPS Sebanyak 205.853.518 pemilih dari 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan dan 83.860 desa/kelurahan. Jumlah tersebut terdiri atas:

  • Pemilih laki-laki sebanyak 102.847.040 orang
  • Pemilih perempuan sebanyak 103.006.478 orang

Cara Cek Terdaftar di DPT Secara Online

Untuk memastikan nama Anda terdaftar dalam DPT, Anda bisa melakukannya secara online melalui HP dimanapun dan kapanpun.

KPU telah memberikan waktu tenggat paling lambat 2 Mei 2023 untuk memastikan nama sudah masuk dalam DPS sebelum ditetapkan ke dalam DPT.

Baca Juga: KPU Umumkan Jadwal Pendaftaran Bacaleg untuk Pemilu 2024

Berikut ini panduan cara cek nama di DPT secara online.

1. Buka browser pada HP Anda

2. Ketik laman https://cekdptonline.kpu.go.id

3. Selanjutnya muncul Pencarian Data Pemilih

4. Masukkan data berupa kabupaten/kota dan NIK sesuai KTP berupa angka 16 digit

5. Klik 'Pencarian'

6. Sistem akan menampilkan informasi sesuai data yang dimasukkan.

Apabila Anda sudah terdaftar di DPT, maka akan muncul nama, NIK dan alamat TPU.

Namun, jika Anda belum terdaftar di DPT maka akan muncul notifikasi berbunyi 'Data ang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!'.

Jika hal ini terjadi, Anda tak perlu panik. Anda bisa segera menghubungi Kantor Pimisi Pemilihan Umum terdekat di wilayah Anda.

Anda bisa meminta petugas di KPU terdekat untuk mendaftarkan identitas Anda ke dalam DPT jika sudah memenuhi syarat sebagai pemilih pada Pemilu 2024 mendatang.

Demikianlah panduan cara cek nama terdaftar di DPT Pemilu 2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI