AP Hasanuddin juga disangkakan dengan Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta. [ANTARA]
Tak Sadar Komentarnya Picu Amarah Warga Muhammadiyah, AP Hasanuddin Sempat Minta Perlindungan
Agatha Vidya Nariswari Suara.Com
Senin, 01 Mei 2023 | 14:19 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Digaji Puluhan Juta, Dua WNA China Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus SMS Phishing Melalui BTS Palsu
24 Maret 2025 | 19:13 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI