Polisi Jelaskan Duduk Perkara Ujaran Kebencian Peneliti BRIN Ke Warga Muhammadiyah Hingga Jadi Tersangka

Senin, 01 Mei 2023 | 13:12 WIB
Polisi Jelaskan Duduk Perkara Ujaran Kebencian Peneliti BRIN Ke Warga Muhammadiyah Hingga Jadi Tersangka
Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin ditangkap Bareskrim Polri. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kemudian satu buah akun e-mail yang merupakan e-mail kredensial dari akun Facebook AP Hasanuddin, yang mana juga telah kita lakukan penyitaan dan satu unit notebook merk Asus.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya AP Hasanuddin dijerat dengan Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 ITE dengan ancama pidana penjara paling lama 6 tahun, dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kemudian Pasal 45B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 750 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI