Kemudian satu buah akun e-mail yang merupakan e-mail kredensial dari akun Facebook AP Hasanuddin, yang mana juga telah kita lakukan penyitaan dan satu unit notebook merk Asus.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya AP Hasanuddin dijerat dengan Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 ITE dengan ancama pidana penjara paling lama 6 tahun, dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kemudian Pasal 45B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 750 juta.