Suara.com - Kasus ujaran kebencian kini kembali melibatkan pegawai di lembaga negara. Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin akhirnya ditangkap pihak Bareskrim Polri pada Minggu, (30/04/2023) usai diketahui menyebarkan ujaran kebencian melalui kolom komentar di Facebook pada Minggu, (23/04/2023). Ia pun diboyong dari Jombang menuju Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan oleh pihak Bareskrim.
Sebelumnya, laporan yang ditujukan kepada Andi Pangerang sudah diterima oleh Bareskrim Mabes Polri pada Selasa, (25/04/2023) kemarin. Andi pun sudah menjalani pemeriksaan pasca dipanggil oleh pihak Polres Jombang, Jawa Timur karena ia juga dilaporkan oleh Pengurus Muhammadiyah Jombang karena narasi yang ia tuliskan dianggap sebagai ancaman sekaligus menyakiti hati para anggota Muhammadiyah.
Lalu, siapa sebenarnya Andi Pangerang ini? Simak inilah profil Andi Pangerang Hasanuddin selengkapnya.
Menyandur dari laman resmi BRIN, Andi Pangerang saat ini masih tercatat sebagai salah satu tim peneliti di BRIN dan ditugaskan pada satuan kerja Pusat Riset Antariksa. Lulusan sarjana dari Teknik Elektro Universitas Diponegoro ini kini berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan golongan Penata Muda III/a.
Baca Juga: Rekam Jejak Kasus Andi Pangerang Hasanuddin, Kini Resmi Jadi Tersangka 'Halal Darah Muhammadiyah'
Andi pun termasuk peneliti muda di BRIN. Ia pun tercatat lulus dari Universitas Diponegoro pada tahun 2015 lalu. Ia pun hijrah ke ibukota pads tahun 2016. Karir pertama yang ditapakinya di ibukota adalah sebagai salah satu pegawai di Bimbel Delta Global.
Ketertarikan Andi di dunia astronomi dan antariksa ternyata belum kunjung digapainya saat itu. Ia pun kembali melanjutkan karirnya sebagai guru mata pelajaran fisika di PT Sinotif Internasional selama lebih dari 1 tahun hingga tahun 2017.
Andi mencoba peruntungan dengan mendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2017, namun ia gagal menembus tes CPNS tersebut. Ia pun kembali berusaha mendapatkan status sebagai PNS hingga pada tahun 2019, ia dinyatakan lolos di formasi Peneliti Ahli Pertama di LAPAN-BRIN. Karirenya pun semakin menanjak saat ia diangkat sebagai Peneliti Muda untuk BRIN pada September 2021 lalu.
Tak hanya berkecimpung di dunia keilmuan antariksa, Andi pun aktif berkecimpung di dunia organisasi. Saat ini ia tercatat sebagai anggota aktif Lembaga Falakiyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Barat selaku peneliti dan pengembang sejak Maret 2022 hingga sekarang.
Andi pun menjadi salah satu peneliti BRIN yang terlibat aktif dalam penentuan 1 Syawal 1444 H. Hal inilah yang akhirnya mendasari Andi mengecam keras Muhammadiyah dan akhirnya disangkakan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 29 Juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Baca Juga: Rekam Jejak Prabowo Subianto di Dunia Militer, Jadi Komandan Kopassus hingga Menhan
Kini, Andi pun masih menjalani proses penyidikan oleh Bareskrim guna melanjutkan proses ke meja hukum.
Kontributor : Dea Nabila