Desak 10 Tuntutan di Hari Buruh Internasional, PKS: Kami Beri Rapor Merah ke Jokowi!

Senin, 01 Mei 2023 | 11:17 WIB
Desak 10 Tuntutan di Hari Buruh Internasional, PKS: Kami Beri Rapor Merah ke Jokowi!
Desak 10 Tuntutan di Hari Buruh Internasional, PKS: Kami Beri Rapor Merah ke Jokowi! [Sekretariat Presiden]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberikan catatan kritis atau rapor merah bagi terkait kebijakan Ketenagakerjaan di era Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tepat di hari buruh internasional.

Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan DPP PKS Indra, mengatakan, nasib para pekerja atau buruh Indonesia yang jumlahnya sangat besar tersebut kekinian di posisikan tidak penting dan tidak dikedepankan oleh pemerintahan Jokowi.

"Hal ini setidaknya bisa terlihat dalam berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh Jokowi khususnya dalam berbagai produk peraturan perundang-undangan yang ternyata politik hukumnya tidak mencerminkan pentingnya posisi pekerja/buruh dan tidak tampaknya keberpihakkan kepada pekerja/buruh," kata Indra dalam konferensi persnya di kantor DPTP PKS, Jakarta, Senin (1/5/2023).

PKS memberikan catatan kritis atau rapor merah ke Jokowi di hari Buruh Internasional. (Suara.com/Bagaskara)
PKS memberikan catatan kritis atau rapor merah ke Jokowi di hari Buruh Internasional. (Suara.com/Bagaskara)

Indra lantas mencontohkan dengan adanya Undang-undang Cipta Kerja dan berbagai peraturan pelaksanaannya yang disebutnya digadang-gadang Jokowi dihadirkan untuk menciptakan lapangan pekerjaan dan mensejahterakan pekerja atau buruh Indonesia, ternyata justru sebaliknya, yakni oligarki berpesta dan buruh merana.

Baca Juga: Peringatan May Day di Jakarta, Massa Buruh FSPMI Menyemut di Depan Balai Kota DKI

Menurutnya, UU Ciptaker semakin memberi ruang untuk hadirnya tenaga kerja asing, politik upah murah, PHK yang semakin dipermudah, kompensasi PHK yang diperkecil, outsourcing yang sangat diperluas.

Indra juga menyebut kondisi perburuhan Indonesia semakin dipersuram oleh lemahnya penegakkan hukum atau law enforcement atas berbagai regulasi ketenagakerjaan yang ada.

Selain itu juga, PKS menyoroti terkait persoalan nasib dan status pengemudi daring yang tidak kalah pelik dan rumit.

Menurutnya, sampai saat ini posisi para pengemudi daring semakin tidak jelas perlindungan hukumnya, dan semakin jauh dari keadilan dan kesejahteraan.

Belum lagi, kata dia, persolan pekerja migran Indonesia yang tidak kalah kompleks dan memprihatinkan.

Baca Juga: KSP Sebut Jokowi Selalu Dengarkan Kaum Buruh, Singgung UU Cipta Kerja

"Maka menjadi sangat beralasan apabila dimomentum hari buruh internasional (May Day) 2023 ini, PKS memberikan rapor merah kepada Jokowi atas kinerja pemerintahan di bidang Ketenagakerjaan," tuturnya.

Tuntutan PKS ke Jokowi

Untuk itu, PKS mendesak Presiden Joko Widodo untuk melakukan sejumlah hal;

Pertama, mencabut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, karena semakin menyengsarakan buruh/pekerja Indonesia;

Kedua, mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang justru memudahkan masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA), sementara banyak anak bangsa yang nganggur;

Ketiga, mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, yang telah mempermudah terjadinya PHK, memperkecil kompensasi PHK, memperluas outsourcing (alih daya), memperluas dan memperpanjang waktu kerja kontrak, dan memperlemah entitas serikat pekerja/serikat buruh;

Keempat, mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, yang bermuatan politik upah murah;

Kelima, mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global, yang melagalisasi pemotongan upah sampai dengan 25 persen.

Keenam, lakukan penegakkan hukum (law enforcement) atas berbagai norma ketenagakerjaan secara sungguh dan menyeluruh;

Ketujuh, penuhi janji kampanye kerja layak, upah layak, dan hidup layak;

Kedelapan, hadirkan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan;

Kesembilan, terbitkan regulasi yang memberikan perlindungan hukum dan keadilan bagi pengemudi daring, dan;

Kesepuluh, berikan perlindungan yang memadai bagi pekerja migran Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI