Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara

Senin, 01 Mei 2023 | 08:50 WIB
Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara
Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin ditangkap Bareskrim Polri. (Dok. Bareskrim Polri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bareskrim Polri menangkap dan menetapkan tersangka Andi Pangerang Hasanuddin alias AP Hasanuddin terkait kasus ujaran kebencian terhadap warga Muhammadiyah. Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) itu terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, Hasanuddin dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 29 Juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

"Pasal persangkaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA dan/atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi," kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (1/5/2023).

Kekinian menurut Ramadhan, AP Hasanuddin masih diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipid Siber) Bareskrim Polri usai tiba pada pukul 21.00 WIB kemarin. Ia digelandang ke Bareskrim Polri usai ditangkap di indekosnya di daerah Jombang, Jawa Timur pada Minggu (30/4/2023).

Baca Juga: Peneliti BRIN AP Hasanuddin Ditangkap Jadi Tersangka, Pemuda Muhammadiyah: Proses Juga Thomas Djamaluddin!

"Tersangka mendarat di Bandara Soekarno Hatta pukul 21.00 WIB dan selanjutnya dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," jelas Ramadhan.

Ramadhan menyamapaikan detail daripada kasus tersebut akan diekspose siang hari ini. Pelaksanaannya digelar di lobi Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pukul 11.00 WIB.

Ancaman Pembunuhan

Hasanuddin dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah pada Selasa (25/4/2023) lalu. Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/76/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah dan tim ketika itu tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 09.30 WIB. Dalam laporannya ia turut menyertakan bukti berupa komentar Hasanuddin di Facebook yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah.

Baca Juga: Usai Ditangkap, Peneliti BRIN AP Hasanuddin Langsung Diperiksa Sebagai Tersangka Ujaran Kebencian

"Sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan fitnah, penyebaran ujaran kebencian dan/atau ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah yang dilakukan oleh saudara AP Hasanuddin melalui akun facebook," ungkap Nasrullah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI