Kapan Gaji 13 PNS Cair? Simak Komponen dan Besarannya Berikut Ini

Aulia Hafisa Suara.Com
Minggu, 30 April 2023 | 18:52 WIB
Kapan Gaji 13 PNS Cair? Simak Komponen dan Besarannya Berikut Ini
Ilustrasi Gaji 13 (Ronny Sefria/Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebelum menjawab pertanyaan kapan gaji 13 PNS cair, ada baiknya kita ingat kembali apa itu gaji 13. Gaji ke 13 merupakan tambahan penghasilan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jumlahnya didapatkan dari gaji pokok ditambah tunjangan kinerja dan tunjangan melekat. Lantas kapan gaji 13 PNS cair?

Gaji 13 diberikan pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Seperti disebutkan di atas, gaji 13 terdiri dari beberapa komponen di antaranya gaji pokok ditambah tunjangan kinerja dan tunjangan yang melekat. Nilai gaji pokok PNS berbeda-beda nilainya disesuaikan dengan golongan masing-masing. Karena itu, jumlah dari gaji 13 sendiri untuk masing-masing PNS akan berbeda saat nanti dicairkan. 

Jadwal pencairan gaji 13

Pemberian gaji 13 disesuaikan dengan peraturan Undang-Undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 yang mengatur dan memastikan PNS menerima gaji 13 dan tunjangan hari raya (THR). Adapun pemberian THP dilakukan sebelum idul fitri, biasanya diberikan dua minggu sebelum hari raya Idul Fitri tiba. Sedangkan gaji 13 akan cair pada tahun ajaran baru, yaitu antara bulan Juni atau Juli. 

Baca Juga: Baru Disahkan, Ini Alasan Penerapan Jam Kerja Baru untuk PNS

Tahun ini, pemerintah melakukan sedikit perubahan di mana gaji 13 diberikan berdasarkan jumlah gaji pokok ditambah tunjangan melekat saja. Pemerintah tidak menambahkan tunjangan kinerja karena sedang menghemat anggaran untuk keperluan pemulihan ekonomi paska Covid-19. Anggaran digunakan untuk membantu ekonomi warga yang terdampak covid-19. 

Kementerian Keuangan berencana segera mencairkan gaji 13 PNS pada Juni 2023 bertepatan dengan tahun ajaran baru 2023/2024. Informasi tersebut bisa disimak kembali di kanal Youtube Kementerian PANRB. Menteri Keuangan menyampaikan besaran gaji 13 diberikan sebesar gaji pokok atau gaji pensiun dan tunjangan yang melekat. Di samping itu akan ada juga 50 persen tunjangan kinerja per bulan khusus diberikan kepada yang berhak mendapatkan tunjangan kinerja. 

Pemberian gaji ke 13 PNS berdasarkan ketentuan sebagai berikut:

1. Sebagai bantuan pendidikan dengan komponen dan kelompok penerima sama dengan penerima THR 2023, dilaksanakan pada bulan Juni 2023.

2. Pencarian gaji 13 diatur oleh Permenkeu dan Perkada. Permenkeu untuk gaji 13 yang bersumber dari APBN dan Perkada untuk gaji 13 yang bersumber dari APBD.

Baca Juga: Heboh! BKN Rilis SK Pengangkatan Honorer Diangkat PNS Tanpa Tes Tahun 2023, Menteri Anas Jelaskan Ini

3. Bertujuan menjadi pendorong aktivitas ekonomi masyarakat, sehingga pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.  

Demikian itu informasi berkaitan dengan kapan gaji 13 PNS cair. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI