Suara.com - Bareskrim Polri dilaporkan telah menangkap peneliti BRIN, Andi Pangerang (AP) Hasanuddin pada Minggu (30/4/2023) hari ini. Penangkapan itu merupakan buntut dari laporan terkait ancaman pembunuhan kepada warga Muhammadiyah.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiari Bachtiar, membenarkan kabar penangkapan Andi Pangerang Hasanuddin. Ia ditangkap di Jombang, Jawa Timur.
"Benar bahwa penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri hari ini minggu 30 April 2023 telah melakukan penangkapan terhadap Saudara AP di daerah Jombang atas perkara yang dilaporkan oleh pelapor dalam hal ini Muhamadiyah," kata Adi dikonfirmasi, Minggu (30/4/2023).
Adi mengatakan, pihaknya segera merilis terkait penangkapan itu pada Senin besok.
"Yes jam 11," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, peneliti BRIN, Andi Pangerang (AP) Hasanuddin dilaporkan ke Bareskrim Polri buntut komentar ancaman pembunuhan kepada warga Muhammadiyah.
Laporan itu dilayangkan oleh Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah pada Selasa (25/4/2023). Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah dan tim tiba di Bareskrim sekitar pukul 09.30 WIB.

Nasrullah mengatakan Hasanuddin dilaporkan terkait ujaran kebencian kepada warga Muhammadiyah. Salah satu bukti yang dibawa oleh Nasrullah dalam pelaporannya adalah komentar Hasanuddin di Facebook.
"Sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan fitnah, penyebaran ujaran kebencian dan/atau ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah yang dilakukan oleh saudara AP Hasanuddin melalui akun facebook," kata Nasrullah saat dikonfirmasi.
Baca Juga: Buntut Ancaman Ke Muhammadiyah, Bareskrim Tangkap Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin
Sebelumnya, peneliti BRIN dan LAPAN bernama AP Hasanuddin menulis sebuah komentar yang kontroversial melalui akun Facebook-nya.