Suara.com - Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin meminta pendatang baru untuk mempersiapkan persyaratan jaminan tempat tinggal dan jaminan pekerjaan agar dapat hidup secara layak di Jakarta. Hal ini disampaikan di tengah kebiasaan pasca mudik yakni meningkatnya pendatang baru ke ibu kota.
Ia menyebut, kebijakan itu diambil untuk untuk mengantisipasi lonjakan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang kerap terjadi usai arus balik Lebaran 2023.
"Pastikan sudah memiliki pekerjaan pasti dan/atau keahlian, agar tidak menjadi PMKS di Kota Jakarta,” kata Budi pada Minggu (30/4/2023).
Jakarta, kata Budi, ke depan akan menjadi kota global layaknya kota-kota maju lainnya di dunia.
Baca Juga: Keluarga Tolak Dugaan Bunuh Diri dalam Kasus Meninggalnya Kasat Narkoba Polres Jaktim
"Setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara, Jakarta menjadi pusat ekonomi-bisnis, sosial dan budaya," ucap Budi.
Saat ini, pihaknya akan melakukan pendataan bagi pendatang baru di Jakarta menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Berdasarkan data Disdukcapil DKI Jakarta pada 26-28 April 2023, total pendatang baru yang telah tercatat sebanyak 865 orang. Sebanyak 848 orang migrasi permanen dan 17 orang migrasi non-permanen.
Budi menjelaskan bahwa pendataan pendatang baru ini merupakan bagian dari program nasional untuk pengentasan kemiskinan ekstrem dan penurunan angka stunting.
Kebijakan ini disusun dengan mengacu data kebijakan pengendalian (driven policy) yang selaras dengan program nasional Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) sebagai upaya pemerintah untuk membangun data kependudukan tunggal atau satu data.
Baca Juga: Cek Fakta: Malam Ini, Jutaan Santri Muhammadiyah Banjiri Jakarta, Benarkah?
Selain itu, Disdukcapil DKI Jakarta akan terus memantau perkembangan arus migrasi pendatang baru serta berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait.
"Berkoordinasi dengan Dinas Sosial DKI Jakarta dan Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk DKI Jakarta untuk menjaga Jakarta menjadi kota yang layak huni, aman, dan nyaman bagi warganya," jelas Budi dikutip via Antara.
Untuk diketahui, dalam proses kontrol sosial, Disdukcapil bekerja sama dengan pengurus RT/RW dan kader Dasawisma (PKK).
Pengurus RT/RW dan kader Dasawisma akan memantau langsung bagi pendatang yang tidak lapor, maka akan ditegur dan diminta lapor diri segera ke kelurahan.