Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dan menahan Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk Destiawan Soewardjono sebagai tersangka kasus korupsi.
Destiawan Soewardjono disangka kasus penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.
Terlepas dari hal ini sebagai bos perusahaan BUMN, Destiawan wajib melaporkan hartanya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK.
Seperti dikutip dari laporan tersebut, Destiawan memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 26,97 miliar. Harta itu dilaporkannya untuk tahun periodik 2021.
Baca Juga: Dirut Jadi Tersangka Kasus Korupsi, PT Waskita Karya Klaim Tak Berdampak Pada Perseroan
Secara rinci, sebagian harta Destiawan berupa tanah dan bangunan sebesar Rp 13,64 miliar. Tanah dan bangunan miliknya tersebar di Surabaya, Jakarta Timur dan Bekasi yang didapat dari hasil sendiri.
Kemudian, Destiawan juga memiliki harta berupa Alat transportasi dan mesin alias kendaraan yangsebesar Rp 1,18 miliar.
Rinciannya, dirinya memiliki mobil Morris Minor Minibus tahun 1964, Peugeot 3008 A/T Allure FL tahun 2021 dan Toyota Camry 2.5 Hybrid tahun 2016. Ia juga memiliki motor Vario tahun 2010 dan Yamaha Mio tahun 2017.
Kemudian, Destiawan memiliki harta berupa harta bergerak lainnya dengan nilai Rp 600 riby, surat berharga Rp 10,70 miliar, dan kas dan setara kas Rp 2,78 miliar.
Namun, dia juga tercatat memiliki utang Rp 1,34 miliar. Sehingga, jika dijumlahkan maka total harta kekayaan Destiawan Rp 26,97 miliar.
Baca Juga: Modus Licik Dirut Waskita Karya 'Makan' Uang Negara Pakai Dokumen Palsu
Catatan Redaksi: Terdapat kesalahan dalam penulisan judul sebelumnya yakni tertulis "Jadi Tersangka Korupsi, Harta Bos Waskita Karya Rp 26 Triliun Lebih, yang benar adalah "Jadi Tersangka Korupsi, Harta Bos Waskita Karya Rp 26 Miliar Lebih,". Tim redaksi sudah melakukan perbaikan dan mohon maaf atas kesalahan tersebut.