Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta masyarakat tidak asal dalam menerbangkan balon udara. Ada aturan-aturan tertentu untuk menerbangkan balon udara.
Adapun aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat dan himbauan agar masyarakat dalam melaksanakan tradisi tersebut harus berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Beberapa ketentuan yang harus dipatuhi, seperti:
- Diameter balon maksimal 4 meter.
- Tinggu balon maksimal 7 meter.
- Ketinggian maksimal 150 meter dari permukaan tanah.
- Memiliki minimal 3 tali tambatan.
- Tidak dilengkapi peralatan dengan bahan mengandung api, mudah meledak/sejenis.
Dalam kesempatan ini, Kemenhub menggelar Festival Balon Udara di Pekalongan untuk melestarikan tradisi usai menyambut Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Baca Juga: Jangan Main-main! Lanud Iswahyudi Ancam Penjarakan Warga yang Terbangkan Balon Udara
"Penyelenggaraan festival balon udara yang ditambatkan ini menjadi salah satu solusi guna pelestarian tradisi budaya, serta memberikan edukasi dan contoh kepada masyarakat tentang bagaimana cara menerbangkan balon udara yang terkendali dan tidak membahayakan keselamatan penerbangan," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Maria Kristi Endah Murni yang dikutip, Minggu (30/4/2023)
Festival balon udara bertajuk Pekalongan Balloon Festival 2023 ini diikuti oleh 92 peserta dari dalam dan kota/kabupaten sekitar yang sekaligus menjadi ajang adu kreativitas.
Lokasi penyelenggaraan festival dipilih sesuai dengan PM 40 Tahun 2018 yakni berupa lahan tanpa halangan pepohonan, pemukiman, kabel listrik, maupun stasiun pengisian bahan bakar dan berjarak cukup jauh dari bandara.
Ajang tahunan setelah perayaan Idul Fitri ini diharapkan dapat menjadi wadah bagi masyarakat untuk melestarikan budaya dan tradisi dalam menerbangkan balon udara.
Selain menjadi tradisi, Kristi berharap kegiatan Festival Balon Udara ini juga sebagai ajang sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya menerbangkan balon udara secara liar.
Baca Juga: Polisi dan TNI Ancam Penjarakan Warga yang Terbangkan Balon Udara
Menerbangkan balon udara tanpa ditambatkan akan mengakibatkan gangguan keselamatan penerbangan.
"Coba bayangkan jika balon udara tersebut masuk kedalam mesin pesawat atau menutup kaca/jendela bagian depan pesawat sehingga menghalangi pandangan pilot, akan sangat membahayakan keselamatan penerbangan. Jadi mari sama-sama kita lestarikan tradisi tanpa membahayakan keselamatan penerbangan," imbuh Kristi.