Apa Itu Buruh? Ketahui Pengertian, Sejarah dan Klasifikasinya

Rifan Aditya Suara.Com
Minggu, 30 April 2023 | 08:05 WIB
Apa Itu Buruh? Ketahui Pengertian, Sejarah dan Klasifikasinya
Ilustrasi Hari Buruh - Apa Itu Buruh (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tanggal 1 Mei dikenal sebagai peringatan Hari Buruh Internasional. Setiap tahunnya, hampir semua buruh di seluruh dunia akan turun ke jalan melakukan demonstrasi untuk menuntut hak-haknya. Lantas apa itu buruh? Simak pengertian, sejarah dan klasifikasinya dalam ukasan artikel di bawah ini. 

Buruh adalah istilah yang akan merujuk pada siapa pun yang bekerja lalu mendapatkan upah. Dengan kata lain, buruh bisa juga diartikan sebagai pekerja. Artinya, jika Anda adalah karyawan, pegawai, dosen, guru, hakim, tukang ataupun profesi lainnya, selama Anda berstatus pekerja, maka Anda disebut dengan buruh. Namun, kebanyakan dari orang yang mempunyai profesi pasti tidak mau disebut sebagai buruh. 

Apa Itu Buruh? 

Buruh di dalam bahasa Inggris dapat diterjemahkan sebagai labor. Sehingga, buruh didefinisikan sebagai pekerja yang memproduksi barang maupun jasa. Hanya saja, sejumlah orang lebih suka mendefinisikan kata buruh sebagai pelaku kerja dalam sebuahbusaha perorangan atau organisasi yang setiap minggu/bulan mendapatkan upah. Definisi ini hampir serup dengan apa yang dijelaskan dalam KBBI. 

Baca Juga: Gelar Aksi May Day Nanti, 50 Ribu Buruh Bakal Kepung Gedung MK dan Istana Negara

Berdasarkan jenisnya, buruh bisa bermacam-macam tergantung dari sudut mana kita melihatnya. Buruh bisa dibedakan berdasarkan tingkat keahlianya seperti tenaga kerja manual dan juga tenaga kerja dengan terampil. Selain itu, bisa pula buruh dibedakan berdasarkan hubungan kerja dengan pemberi kerja, misalnya saja buruh kontrak maupun lepas. 

Pengertian buruh juga bisa ditemukan di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Berdasarkan Undang-Undang tersebut, buruh sama dengan pekerja. Pekerja atau buruh yaitu setiap orang yang bekerja dan atas pekerjaan yang dilakukannya tersebut ia akan menerima upah maupun imbalan dalam bentuk lain. 

Meskipun antara buruh dan juga pekerja mempunyai makna yang sama, namun dalam kultur budaya masyarakat di Indonesia, posisi buruh dianggap lebih rendah dibanding dengan tenaga kerja atau karyawan. 

Sejarah Lahirnya Istilah Buruh di Indonesia

Berdasarkan penjelasan di dalam buku Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia karya Lalu Husni, istilah buruh berkonotasi pada seorang pekerja kasar yang mengutamakan tenaga ototnya dibanding otak saat ia bekerja. Misalnya, karyawan pabrik, kuli bangunan, pemahat patung, tukang kayu, tukang batu, tukang bangunan dan lain sebagainya.  

Baca Juga: 30 Ucapan Hari Buruh 2023, Cocok Untuk Dibagikan ke Sosial Media

Sementara istilah tenaga kerja, pekerja, ataupun karyawan berkonotasi sebagai buruh yang memiliki posisi lebih tinggi. Hal ini lantaran mereka bekerja lebih mengandalakan otak dibanding otot, meskipun pada kenyataannya mereka sama-sama pekerja. 

Di masa kolonial Belanda, terdapat perbedaan antara buruh dengan pekerja. Kala itu, istilah buruh merupakan penyebutan untuk seseorang yang melakukan pekerjaan kasar. Misalnya, kuli tukang, dan lain sebagainya. Pemerintah Belanda menyebut pekerja kasar dengan istilah blue collar (kerah biru). 

Sementara, untuk orang-orang dengan pekerjaan yang lebih halus, seperti pegawai administrasi, pegawai pemerintahan dan lainnya disebut dengan istilah white collar (kerah putih). Mereka biasanya termasuk golongan yang berasal dari bangsawan dan bekerja di kantor. 

Klasifikasi Buruh 

Terdpat beberapa sudut pandang untuk dapat mengklasifikasikan buruh. Namun secara umum, buruh bisa diklasifikasikan menjadi dua jenis, yaitu keahlian dan statusnya, apakah tetap ataupun tidak tetap. 

1. Buruh Berdasarkan Keahlian 

Mengutip dari laman ekrut.com, berdasarkan keahliannya, buruh dibagi menjadi dua jenis, yaitu buruh terampil dan buruh kasar. Berikut adalah penjelasan secara rinci terkait klasifikasi buruh jika dilihat dari keahlian yang dimilikinya. 

Buruh Terampil 

Istilah buruh terampil sering juga disebut sebagai pekerja profesional. Istilah kata tersebut merujuk pada seorang tenaga kerja terdidik, yang bekerja dengan standar atau kualifikasi pendidikan tertentu. Selain itu di dalam beberapa bidang juga diharuskan mempunyai lisensi. 

Buruh profesional disebut juga dengan white collar worker artinya pekerja kerah putih. Biasanya, buruh profesional akan bekerja di kantor dengan memakai pakaian yang formal. Entah itu mengenakan pakaian putih, batik, jas, kemeja, celana panjang, dasi ataupun lainnya. 

Buruh yang satu ini, biasanya akan bekerja di bagian adminitrasi, manajemen, koordinasi penjualan maupun bagian lainnya. Biasanya, gaji buruh tenaga profesional akan diberikan secara rutin dan tepat waktu. 

Buruh Kasar 

Klasifikasi yang satu ini merujuk pada tenaga kerja manual, lebih mengandalkan kemampuan fisik dibandingkan dengan keahlian ataupun kualifikasi yang ia dapatkan dari pendidikan. Buruh yang masuk jenis ini, sering juga disebut juga sebagai pekerja kerah biru atau blue collar worker. 

Hal ini lantaran ia lebih mengandalkan fisik atau otot. Jenis pekerjaan bagi buruh tidak terampil ini juga tak mensyaratkan adanya kualifikasi untuk pendidikan tinggi, maupun lisensi/sertifikasi. Karena, bidang pekerjaan tetentu tak mengharuskan adanya kegiata analisis suatu permasalahan. 

2. Buruh Berdasarkan Status Pekerjaan 

Jika dilihat dari sudut pandang yang mengandalkab status pekerjaan, jenis buruh ini bisa dibagi menjadi dua, yaitu tenaga kerja tetap dan juga berstatus lepas. Status yang melekat tersebut berpengaruh terhadap upah yang ia terima. 

Tenaga Kerja Tetap 

Adapaun yang dimaksud dengan tenaga kerja tetap, yaitu orang-orang yang bekerja dengan perjanjian kerja dalam jangka waktu tidak tertentu maupun permanen. Jika mengutip Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 252/PMK.03/2008 yang mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, tenaga kerja tetap dibagi menjadi dua macam. 

Pertama, tenaga kerja yang akan menerima penghasilan dalam jumlah tertentu secara rutin atau teratur. Inj termasuk anggota dewan pengawas dan anggota dewan komisaris, yang secara teratur dan terus menerus ikut mengelola sebagian besar kegiatan perusahaan secara langsung. 

Kedua, tenaga kerja yang akan bekerja berdasarkan dengan kontrak jangka waktu tertentu, selama tenaga kerja yang bersangkutan bekerja secara penuh dalam pekerjaan tersebut. 

Tenaga Kerja Lepas 

Tenaga kerja lepas merupakan seseorang l yang bekerja, serta menerima penghasilan apabila ia telah melakukan suatu pekerjaan tertentu. Penghasilan dari tenaga kerja lepas ini biasanya akan dihitung berdasarkan denganbjumlah hari kerja, maupun jumlah unit hasil dari pekerjaan yang dihasilkan. 

Tenaga kerja lepas digaji ataupun diberikan upah sesuai dengan beban pekerjaan yang telah dikerjakan dan diselesaikannya. Adapun hak dari tenaga kerja lepas yaitu mendapatkan gaji sesuai dengan pekerjaan dan waktu bekerja. Biasanya buruh yang masuk dalam kategori ini bersifat kontrak, dan saat kontrak sudah selesa,i hubungan antara pekerja dengan pemberi kerja juga akan selesai. 

Tak hanya itu, tenaga kerja lepas juga maish dibedakan menjadi empat bagia berdasarkan jenis upah yang diterima. Pertama, upah harian merupakan jenis imbalan yang akan diterima lsecara harian. Kedua, upah mingguan yaitu jenis imbalan yang diterima per minggu. 

Ketiga, upah satuan adalah jenis gaji yang akan diterima oleh buruh berdasarkan dengan jumlah unit hasil pekerjaan yang telah diselesaikan. Keempat, upah borongan merupakan suatu jenis imbalan yang akan diterima berdasarkan dengan penyelesaian suatu jenis pekerjaan tertentu. 

Demikian tadi penjelasan mengenai apa itu buruh? pengertian, sejarah dan klasifikasinya. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI