Modus Licik Dirut Waskita Karya 'Makan' Uang Negara Pakai Dokumen Palsu

Ruth Meliana Suara.Com
Sabtu, 29 April 2023 | 17:59 WIB
Modus Licik Dirut Waskita Karya 'Makan' Uang Negara Pakai Dokumen Palsu
Destiawan Soewardjono.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Destiawan Soewardjono selaku Direktur Utama PT Waskita Karya ditetapkan oleh Kejaksaan Agung RI sebagai tersangka korupsi. Kasus korupsi ini berupa dugaan penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016 hingga 2020.

Destiawan dinilai melawan hukum setelah memerintahkan dan menyetujui pencairan dana supply chain financing atau SCF. Pencairan dana tersebut diduga dilakukan pimpinan perusahaan pelat merah itu dengan menggunakan dokumen palsu.

Berkaitan dengan itu, berikut penjelasan lengkap modus Dirut Waskita Karya korupsi pakai dokumen palsu.

Destiawan disebut telah memerintahkan pencairan dana SCF dengan dokumen pendukung palsu. Uang pencairan dana SCF itu kemudian dipakai untuk membayar utang perusahaan yang diakibatkan olehnya.

Baca Juga: Tajirnya Harta Destiawan Soewardjono: Dirut Waskita Karya Tersangka Korupsi

Kejagung menyebut utang perusahaan itu disebabkan oleh proyek fiktif atas permintaan Destiawan. Oleh sebab itulah. pencairan dana tersebut merupakan bentuk tindakan melawan hukum.

Penyidik juga telah menyita terhadap beberapa aset tanah, bangunan, dan uang yang terkait dengan kasus ini. Adapun rincian barang sitaan tersebut sebagai berikut:

  1. Uang Rp96.611.378.709 atau Rp96 miliar
  2. Sebidang tanah dan bangunan seluas 744 M2 yang berada di Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan
  3. Sebidang tanah dan bangunan seluas 3.123 M2 yang berada di Pasir Buncir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor
  4. Sebidang tanah dan bangunan seluas 421 M2 yang berada di Pasir Buncir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor
  5. Sebidang tanah dan bangunan seluas 719 M2 yang berada di Pasir Buncir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor
  6. Sebidang tanah dan bangunan seluas 130 M2 yang berada di Jalan SMA 64 Gang Bainun RT 005/RW 002 Nomor 18 di Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur

Aksi tersebut menyebabkan kerugian negara yang dihitung oleh BPKP sebesar Rp2.546.645.987.644 atau Rp2 triliun. Atas tindakan tersebut, Destiawan langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Destiawan juga dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak 28 April 2023 hingga 20 hari kedepannya.

Selain Destiawan, terdapat 8 tersangka dalam kasus ini yakni

Baca Juga: Menteri BUMN Erick Thohir Dukung Kejagung Tahan Dirut PT Waskita Karya: Peringatan Bagi yang Lain

  1. Agus Wantoro selaku Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-2020
  2. Agus Prihatmono selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-Agustus 2020
  3. Benny Prastowo selaku Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast
  4. Anugrianto selaku Pensiunan PT Waskita Beton Precast Tbk
  5. Hasnaeni selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical
  6. Sosok berinisial KJH selaku Pensiunan Karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast
  7. Jarot Subana selaku Mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast
  8. Sosok berinisial HA selaku Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (AJM)

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI