Suara.com - Sederet kasus hukum yang melibatkan anggota polisi di Sumatera Utara (Sumut) membuat Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, angkat bicara. Ia pun mendesak Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, agar bisa dievaluasi. Sebab, menurutnya, perkara itu sudah terlalu banyak.
Kapolda Sumut dinilainya tidak tegas, misalnya saja terkait penanganan perkara AKBP Achiruddin yang baru dilakukan setelah viral di media sosial. Tak hanya itu, Junimart juga menyinggung sederet kasus oknum polisi di Sumatera Utara lainnya. Berikut informasi selengkapnya.
Bripka AS Diduga Bunuh Diri
Junimart menyinggung kasus Bripka Arfan Saragih (AS) yang sampai saat ini belum menemukan titik terang. Anggota polisi itu diduga meninggal dunia karena meminum racun sianida. Jasadnya ditemukan di Dusun Simullop, Pangururan, Kabupaten Samosir pada 6 Februari 2023.
Hal itu diduga dilakukan Bripka Arfan usai terlibat kasus penggelapan uang pajak senilai Rp 2,5 miliar di Unit Pelaksana Teknik (UPT) Samsat Pangururan yang belum disetorkan ke kas daerah setempat. Polda Sumut sendiri meresmikan bahwa kematian tersebut sebagai tindakan bunuh diri.
Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra menyebut bahwa penyelidikan kasus itu dilakukan kepolisian secara terbuka bersama Kompolnas. Ratusan orang sudah diminta datang untuk diperiksa sebagai saksi. Rekonstruksi ulang pun telah digelar berkali-kali.
Namun, pihak keluarga yang diwakili kakak ipar, Sadar Simorangkir, belum dapat menerima hasil investigasi tersebut. Mereka meyakini bahwa Bripka Arfan dibunuh, bukan bunuh diri. Hal ini disampaikannya usai diberikan dokumen forensik.
Pemerasan Modus Tilang
Seorang oknum polisi Polsek Deli Tua, Bripka P, meminta uang kepada pengendara motor yang ia tahan karena tidak memiliki SIM. Pemerasan itu terjadi pada Kamis (11/11/2021) lalu di Jalan Dr Mansyur, Medan. Aksinya ini kemudian diketahui warga sekitar.
Mereka berkerumun mengelilingi Bripka P dan sempat menghajar karena menyangka dirinya polisi gadungan. Atas dasar ini, personel Polsek Deli Tua itu diperiksa di Propam Polrestabes Medan. Ia diancam dijerat pasal 368 JO 53 KUHP dengan hukuman 9 tahun penjara.