Suara.com - Sejak tahun 1918, 1 Mei selalu diperingati sebagai Hari Buruh Sedunia. Peringatan hari besar ini juga telah ditetapkan sebagai hari libur Nasional sejak 2013 lalu. Dalam rangka memperingatinya, mari kita ketahui sejarah hari buruh di Indonesia.
Sejarah Hari Buruh
Mengutip dari laman Britannica, peringatan hari buruh atau May Day dimulai pada abad ke-19 ketika para buruh di Amerika Serikat menuntut hak mereka, salah satunya terkait jam kerja maksimal dalam jam setiap harinya.
May Day juga diperingati sebagai peristiwa kerusuhan Haymarket di Chicago pada tahun 1886. Kala itu, terjadi bentrok antara para buruh dan polisi. Sebelum kejadian itu, Knights of Labour sebagai organisasi buruh terbesar di Amerika mendukung gerakan para pekerja untuk mendukung mogok kerja dan demonstrasi.
Namun aksi tersebut berlangsung cukup ricuh, sampai akhirnya ada oknum yang melempar bom sehingga para polisi langsung mengeluarkan tembakan acak. Akibatnya, ada tujuh polisi dan sekitar tujuh warga sipil tewas sementara yang lainnya luka-luka.
Akhirnya Konferensi Sosialis Internasional menetapkan 1 Mei sebagai hari libur internasional buruh sebagai peringatan peristiwa Haymarket sejak tahun 1889.
Sejarah Hari Buruh di Indonesia
Peringatan hari buruh di Indonesia hampir selalu diperingati dengan aksi untuk menyuarakan tuntutan para pekerja. Peristiwa yang dimulai sejak tahun 1918 ini berawal dari tulisan Adolf Baars, tokoh sosialis Belanda yang mengkritik harga sewa tanah para buruh terlalu rendah untuk dijadikan perkebunan. Baars juga menyampaikan bahwa upah buruh terlalu rendah.
Setelah itu, sempat diadakan pemotongan gaji pada buruh kereta api bahkan aksi. Lalu ketika aksi mogok kembali dilakukan, mereka menerima ancaman pemecatan. Sampai pada akhirnya di tahun 1926 peringatan Hari Buruh sempat ditiadakan.
Beruntungnya, di tahun 1945, Kabinet Sjahrir kembali memperbolehkan perayaan hari buruh. Di dalam undang-undang Nomor 12 Tahun 1948 telah diatur bahwa pada tanggal 1 Mei buruh boleh tidak pekerja. Undang-undang tersebut juga mengatur pemberian perlindungan pada anak dan hak perempuan sebagai pekerja.