Dituntut Hukuman Mati, Teddy Minahasa Akan Dengarkan Vonis Hakim pada 9 Mei 2023

Jum'at, 28 April 2023 | 16:53 WIB
Dituntut Hukuman Mati, Teddy Minahasa Akan Dengarkan Vonis Hakim pada 9 Mei 2023
Terdakwa Teddy Minahasa bakal menjalani sidang vonis pada 9 Mei 2023. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Jon Sarman Saragih bakal membacakan putusan majelis hakim terhadap terdakwa Teddy Minahasa. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu sebelumnya dituntut pidana mati terkait kasus peredaran narkoba.

"Untuk pembacaan putusan, persidangan sekali lagi, yang terakhir, pada Selasa, 9 Mei 2023, jam 09.00 WIB," kata Jon di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (28/4/2023).

Majelis hakim pada hari ini telah menutup rangkaian persidangan untuk pemeriksaan kasus yang menjerat Teddy Minahasa. Hal itu disampaikan Jon setelah mendengarkan duplik atau tanggapan atas replik jaksa yang dibacakan Teddy selaku terdakwa.

Setelah itu Jon memerintahkan Teddy untuk kembali ke tahanan.

Baca Juga: Teddy Minahasa Mulai Bongkar Borok Internal Polisi: Ada Perang Bintang

Jaksa Minta Pledoi Ditolak

Sebelumnya jaksa penuntut umum melalui repliknya meminta majelis hakim untuk menolak pleidoi atau nota pembelaan yang disampaikan Teddy.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana telah kami dakwakan dan buktikan dalam persidangan perkara a quo," kata jaksa pada Selasa (18/4/2023).

Terdakwa Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Pada repliknya, jaksa menilai pleidoi Teddy Minahasa tidak memiliki dasar hukum dan tidak terbukti.

"Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023,” tutur jaksa.

Baca Juga: Detik-detik Teddy Minahasa Pakai 'Perang Bintang di Polri' Jadi Tameng

Dalam kasus ini Teddy Minahasa dituntut hukuman pidana mati karena dinilai bersalah melanggar pasal primair Pasal 114 Ayat 2 jucto Pasal 55 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI