Bukan Hanya Al-Quran, Teddy Minahasa Juga Mengutip Alkitab dalam Dupliknya

Jum'at, 28 April 2023 | 16:42 WIB
Bukan Hanya Al-Quran, Teddy Minahasa Juga Mengutip Alkitab dalam Dupliknya
Terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa menyampaikan ayat pada Alkitab dan mengutip Al-Quran saat membacakan duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum.. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa kasus peredaran narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa menyampaikan ayat pada Alkitab saat membacakan duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum.

Teddy menyebutkan isi dari Alkitab 1 Korintus Pasal 13 Ayat 4 dan 6 saat meminta agar majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman pidana mati padanya.

"Saya izin mengutip Firman Tuhan dalam Al-Kitab pada 1 Korintus Pasal 13 Ayat 4: Kasih itu sabar, kasih itu murah hati, ia tidak cemburu. Ia tidak memegahkan diri sendiri dan tidak sombong," kata Teddy dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (28/4/2023).

"Ayat 6: Ia tidak bersuka cita karena ketidakadilan tetapi bersuka cita karena kebenaran," lanjut dia.

Bukan hanya Alkitab, Teddy juga menyampaikan Al-Quran Surat Yasin Ayat 82 karena dia meyakini bahwa hakim merupakan wakil tuhan di bumi.

"Innama amruhu idza aroda syaian ayyaqulalahu kun fayakun. Sesungguhnya urusan-Nya apabila Dia menghendaki sesuatu, Dia hanya berkata kepadanya 'Jadilah' maka jadilah sesuatu itu," ucap mantan Kapolda Sumatera Barat itu.

Jaksa Minta Pledoi Ditolak

Sebelumnya, jaksa penuntut umum melalui repliknya meminta majelis hakim untuk menolak pleidoi atau nota pembelaan yang disampaikan Teddy.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana telah kami dakwakan dan buktikan dalam persidangan perkara a quo," kata jaksa pada Selasa (18/4/2023).

Baca Juga: Teddy Minahasa Tantang Divisi Propam Polri Ungkap Kebohongan Linda Pujiastuti

Pada repliknya, jaksa menilai pleidoi Teddy Minahasa tidak memiliki dasar hukum dan tidak terbukti.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI