Suara.com - Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menunjukkan berbagai siasat di persidangan demi membela diri agar terhindar dari hukuman pidana terberat atas kasus pengedaran narkoba yang menimpanya yakni hukuman mati.
Adapun sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Teddy dengan hukuman mati lantaran dinilai bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah sebelumnya menyinggung soal 'Perang Bintang' alias perebutan jabatan di internal Polri, kini Teddy menyinggung soal prestasi, pencapaian, dan penghargaan yang ia terima sepanjang perjalanan kariernya untuk menarik simpati majelis hakim.
Teddy dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (28/4/2023) memamerkan segudang 'pencapaian' yang ia terima kala mengabdi di Korps Bhayangkara.
'Pencapaian' Teddy Minahasa: Berjasa di bidang lalu-lintas hingga pencegahan terorisme
Teddy mengklaim bahwa dirinya banyak berjasa di kepolisian.
"Prestasi dan penghargaan saya peroleh karena kinerja jasa pengabdian, serta pengorbanan dapat saya kristalisasi," klaim Teddy dalam persidangan, Jumat (28/4/2023).
Salah satu pencapaian yang dipamerkan oleh Teddy yakni terkait dengan pembenahan di sistem pelayanan lalu-lintas.
Teddy mengaku dirinya berjasa membenahi sistem pengurusan surat kendaraan bermotor hingga berhasil mencegah penyelundupan kendaraan bermotor ilegal.
Baca Juga: Teddy Minahasa Mulai Bongkar Borok Internal Polisi: Ada Perang Bintang
"Antara lain di bidang pelayanan lalu lintas memudahkan pelayanan mengurus SIM, STNK dan BPKB serta pencegahan terhadap penyelundupan kendaraan bermotor," kata Teddy.