Teddy Minahasa Pamer Penghargaan dan Pencapaian di Sidang, Apa Saja?

Ruth Meliana Suara.Com
Jum'at, 28 April 2023 | 15:23 WIB
Teddy Minahasa Pamer Penghargaan dan Pencapaian di Sidang, Apa Saja?
Terdakwa Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menunjukkan berbagai siasat di persidangan demi membela diri agar terhindar dari hukuman pidana terberat atas kasus pengedaran narkoba yang menimpanya yakni hukuman mati.

Adapun sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Teddy dengan hukuman mati lantaran dinilai bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah sebelumnya menyinggung soal 'Perang Bintang' alias perebutan jabatan di internal Polri, kini Teddy menyinggung soal prestasi, pencapaian, dan penghargaan yang ia terima sepanjang perjalanan kariernya untuk menarik simpati majelis hakim.

Teddy dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (28/4/2023) memamerkan segudang 'pencapaian' yang ia terima kala mengabdi di Korps Bhayangkara.

Baca Juga: Teddy Minahasa Mulai Bongkar Borok Internal Polisi: Ada Perang Bintang

'Pencapaian' Teddy Minahasa: Berjasa di bidang lalu-lintas hingga pencegahan terorisme

Teddy mengklaim bahwa dirinya banyak berjasa di kepolisian.

"Prestasi dan penghargaan saya peroleh karena kinerja jasa pengabdian, serta pengorbanan dapat saya kristalisasi," klaim Teddy dalam persidangan, Jumat (28/4/2023).

Salah satu pencapaian yang dipamerkan oleh Teddy yakni terkait dengan pembenahan di sistem pelayanan lalu-lintas.

Teddy mengaku dirinya berjasa membenahi sistem pengurusan surat kendaraan bermotor hingga berhasil mencegah penyelundupan kendaraan bermotor ilegal.

Baca Juga: Detik-detik Teddy Minahasa Pakai 'Perang Bintang di Polri' Jadi Tameng

"Antara lain di bidang pelayanan lalu lintas memudahkan pelayanan mengurus SIM, STNK dan BPKB serta pencegahan terhadap penyelundupan kendaraan bermotor," kata Teddy.

Eks Kapolda ini juga mengaku dirinya telah berjasa kepada negara dengan menumpas terorisme.

Ia mengaku berhasil mencegah ribuan calon teroris dibaiat dan gagal bergabung dengan organisasi teroris dan organisasi radikal.

"Kontribusi lainnya terhadap bangsa dan negara sebagaimana yang pernah saya ceritakan termasuk mencabut baiat terhadap 1.157 anggota Negara Islam Indonesia ini adalah cikal bakal terorisme," klaim Teddy.

Kutip ayat Kitab Suci Al Quran: Semua yang bernyawa akan merasakan mati

Setelah menyebutkan daftar segudang pencapaiannya, Teddy menyempatkan diri untuk mengutip sebuah ayat dari Al Quran surat Ali Imran ayat 185.

"Kullu nafsin za iqatul maut. Setiap yang bernyawa akan merasakan mati," kata Teddy.

Adapun keseluruhan pernyataan Teddy tersebut adalah sebagai bentuk responnya terhadap replik yang sebelumnya telah dikemukakan JPU.

Teddy menolak replik jaksa melalui pembacaan duplik yang ia tulis bertajuk 'Sebuah Industri Hukum dan Konspirasi'.

Duplik tersebut juga menyinggung soal upaya disengaja untuk menjatuhkan Teddy demi memuluskan karier oknum petinggi Polri.

"Karena itu patutlah saya menarik suatu kesimpulan bahwa di internal Polri telah terjadi persaingan yang tidak sehat," tuding Teddy.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI