Bagaimana Hukum Puasa di Hari Jumat? Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Aulia Hafisa Suara.Com
Jum'at, 28 April 2023 | 13:45 WIB
Bagaimana Hukum Puasa di Hari Jumat? Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
Hukum Puasa di Hari Jumat (istock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebagian umat muslim mungkin bertanya, bagaimana hukum puasa di hari Jumat? Pertanyaan ini kerap dipertanyakan bagi yang menjalankan puasa sunnah yang jatuhnya bertepatan di hari Jumat.

Di dalam Agama Islam, selain puasa yang hukumnya wajib, ada juga puasa sunah yang dianjurkan pengerjaannya. Puasa sunah itu ada yang ditentukan waktunya, seperti puasa Senin dan Kamis, Puasa Arafah, Ayyamul Bidh, dan lain sebagainya.

Di sisi lain, ada juga puasa sunah yang tidak ditentukan waktunya yang boleh dikerjakan kapan saja, selagi dilakukan selain di hari yang diharamkan untuk berpuasa. Adapun puasa yang diharamkan adalah pada Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Idul Fitri, Hari Tasyriq (11, 12, 13 Zulhijjah), dan lainnya.

Dilansir dari sebuah unggahan di akun YouTube Audio Dakwah yang diunggah pada 28 Desember 2020, berikut ini adalah penjelasan mengenai hukum puasa di hari Jumat menurut ustadz Adi Hidayat. Mari simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Baca Juga: Amalan Double Pahala Kata Ustaz Abdul Somad, Utang Terbayar, Keutamaan Puasa Syawal Bisa Didapat

Hukum Puasa di Hari Jumat

Menurut ustadz Adi Hidayat, apabila seseorang sengaja berpuasa di hari Jumat tanpa ada sebab tertentu atau kaitan dengan puasa yang lain, maka itu tidak dibenarkan. Hukumnya tidak boleh, karena Jumat itu adalah hari raya bagi umat Islam yang khusus datang setiap pekan, bukan setiap waktu. 

Sementara itu, Sayyid Sabiq dalam bukunya Fiqih Sunnah 2 menjelaskan bahwa mayoritas ulama berpendapat mengenai larangan berpuasa di hari Jumat. Puasa di hari Jumat hukumnya adalah makruh bukan haram, kecuali jika seseorang berpuasa satu hari sebelumnya atau satu hari setelahnya. Lalu, jika puasa di hari Jumat bertepatan dengan hari Arafah atau Asyura, maka puasa itu hukumnya tidak makruh. Dengan begitu, bisa dikatakan dilarang puasa secara tunggal di hari Jumat sesuai dengan hadits Rasulullah SAW yang berbunyi:

"Janganlah salah seorang di antara kalian berpuasa pada hari Jumat kecuali jika kalian berpuasa pada hari sebelum atau sesudahnya", (HR Bukhari).

Juwairiyah binti al Harits RA mendukung hadits itu, dan beliau menuturkan:

Baca Juga: Pernah Merasakan dan Melihat Ini Kata Ustadz Adi Hidayat, Bisa Jadi Tanda Ajal Kian Dekat

"Nabi SAW memasuki rumahnya pada hari Jumat dan ia sedang berpuasa lalu beliau bertanya, 'Apakah engkau berpuasa kemarin?' 'Tidak' jawab Juwairiyah. Beliau bertanya kembali, 'Apakah engkau ingin berpuasa besok?' 'Tidak', jawabnya seperti itu pula, lalu beliau kemudian mengatakan, 'Hendaknya engkau membatalkan puasamu," (HR Bukhari dari Juwairiyah binti al Harits).

Dengan begitu, puasa Syawal di hari Jumat hukumnya adalah boleh asalkan didahului dengan puasa di hari Kamis atau dilanjutkan dengan berpuasa di hari Sabtu, atau bisa juga didahului dengan bacaan niat puasa Syawal selama 6 hari.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI