Terdakwa Teddy Minahasa Sebut Ada Perang Bintang di Internal Polri; Mereka Membisikkan di Telinga Saya

Jum'at, 28 April 2023 | 13:28 WIB
Terdakwa Teddy Minahasa Sebut Ada Perang Bintang di Internal Polri; Mereka Membisikkan di Telinga Saya
Terdakwa Teddy Minahasa menyalami tim kuasa hukumnya saat persidangan di PN Jakbar pada Jumat (28/4/2023). [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Ini (prestasi) bukan pencitraan belaka laksana mengenakan mahkota di kepala," kata Teddy dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (28/4/2023).

Mantan Kapolda Sumatera Barat itu juga mengatakan bahwa prestasi-prestasi yang disampaikannya bukan dimaksudnya untuk memperbaiki citra, tetapi hanya menjawab pertanyaan majelis hakim.

"Jaksa penuntut umum menganggap prestasi saya sebagai pencitraan diri sendiri padahal prestasi itu saya uraikan karena pertanyaan majelis hakim," tegas Teddy.

"Saya tidak menjual diri dengan menjelaskan jasa-jasa dan prestasi kalau tidak ditanya majelis hakim yang mulia," tambah dia.

Beberapa waktu lalu, JPU melalui repliknya meminta majelis hakim untuk menolak pleidoi atau nota pembelaan yang disampaikan Teddy.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana telah kami dakwakan dan buktikan dalam persidangan perkara a quo," kata jaksa pada Selasa (18/4/2023).

Pada repliknya, jaksa menilai pleidoi Teddy Minahasa tidak memiliki dasar hukum dan tidak terbukti.

"Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023,” tutur jaksa.

Perlu diketahui, Teddy Minahasa dituntut hukuman pidana mati karena dinilai bersalah melanggar pasal primair Pasal 114 Ayat 2 jucto Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Kesal Prestasinya Dikritik Jaksa, Teddy Minahasa: Ini Bukan Pencitraan Belaka!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI