Suara.com - Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Aditya Hasibuan ternyata berimbas kepada sang ayah, AKBP Achiruddin Hasibuan. Tak hanya dipecat dari jabatannya sebagai Kabag Ops Ditnarkoba Polda Sumatera Utara, kini harta Achiruddin pun ikut diselidiki oleh Polda Sumut.
Pasalnya, pria asal Medan, Sumatera Utara ini diduga tidak melaporkan semua harta yang ia miliki lewat LHKPN yang seharusnya menjadi kewajibannya untuk melapor setiap tahunnya. Tercatat, Achiruddin terakhir kali melaporkan LHKPN miliknya pada tahun 2021 lalu.
Jumlah harta yang ia miliki pun disoroti dan dinilai janggal karena tidak mengalami kenaikan sejak tahun 2011.
Menurut LHKPN yang dilaporkannya pada tahun 2021 lalu, Achiruddin hanya mengklaim memiliki harta senilai Rp 467 juta dengan rincian memiliki harta berupa tanah dan bangunan, harta bergerak, serta kas dan setara kas.
Baca Juga: Efek Domino Kasus Penganiayaan Anak AKBP Achiruddin: Harta Dikuliti, Rekening Diblokir PPATK
Punya Harley Davidson dan Rubicon
Warganet pun melihat adanya kejanggalan harta AKBP Achiruddin Hasibuan karena ia diduga memiliki sebuah motor gede (moge) merek Harley Davidson yang kerap kali dipamerkannya lewat media sosial pribadinya. Tak hanya Harley Davidson, Achiruddin pun diduga juga memiliki mobil Jeep Rubicon mirip yang dimiliki oleh mantan pejabat DJP, Rafael Alun.
Petugas keamanan di lingkungan rumah Achiruddin juga mengaku sering melihat perwira polisi itu lalu-lalang menaiki motor gede.
Tanah 556 Meter Hanya Rp46 Juta
Kejanggalan lain yang juga terungkap adalah kepemilikan harta berbentuk tanah seluas 556 m yang berada di Medan hanya memiliki harga senilai Rp 46 juta sesuai LHKPN yang ia laporkan. Padahal, harga tanah di Medan sendiri sudah ditentukan oleh Peraturan Wali Kota Medan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Klasifikasi dan Besarnya NJOP, dimana nilai NJOP yang berlaku dji Kota Medan terendah bernilai Rp 160.000 per meter persegi dan NJOP tertinggi sekitar Rp 10 juta.
Baca Juga: Rumah Dinda Safay Dilempari Sajen Oleh Orang Tak Dikenal, Buntut Kasus Penganiayaan Aditya Hasibuan?
Dari perhitungan per NJP, tanah seluas 556 meter di Kota Medan bisa dihargai sekitar Rp 90,5 juta atau dua kali lipat lebih tinggi dari nilai harta yang dilaporkan Achiruddin.
Rekening Miliaran Diblokir PPATK
Hal yang lebih mengejutkan, pihak PPATK yang menelusuri sumber harta dari Achiruddin ini menemkkan fakta bahwa Achiruddin memiliki rekening mencapai miliaran rupiah. Achiruddin kerap kali mengirimkan dan menerima uang hingga miliaran Guna penyelidikan lebih lanjut, PPATK pun ikut memblokir rekening milik Achiruddin dan Aditya, putranya.
"PPATK sudah memblokir rekening Achiruddin, anaknya. Terindikasi tindak pidana pencucia uang,” kata Humas PPATK M. Natsir Kongah.
Tetangga Ungkap Beli Tanah di Achiruddin Rp700 Juta
Kejanggalan lain diungkap oleh seseorang yang mengaku tetangga perwira Polda Sumut tersebut.
Salah satu yang curiga adalah tetangga Achiruddin Hasibuan di Medan yang ditemui Suarasumut.id pada Rabu kemarin (26/4/2023) di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia.
Perempuan berinisial L itu mengaku heran mendengar berita bahwa Laporan Karta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) AKBP Achiruddin Hasibuan ke KPK hanya senilai Rp 467 juta.
"Rumah saya ini dulu tanah dia. Saya beli enam tahun lalu sekitar Rp 700 juta. Kok laporan hartanya cuma Rp 400 juta," katanya sembari tertawa.
Kontributor : Dea Nabila