Teddy Minahasa Kutip Surat Al Imran Ayat 185 Saat Bacakan Dupliknya Sebagai Terdakwa Kasus Peredaran Sabu

Jum'at, 28 April 2023 | 11:26 WIB
Teddy Minahasa Kutip Surat Al Imran Ayat 185 Saat Bacakan Dupliknya Sebagai Terdakwa Kasus Peredaran Sabu
Teddy Minahasa. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Untuk itu, Teddy mengeklaim tidak ada barang bukti yang bisa membuktikan bahwa dirinya terlibat dalam kasus peredaran narkoba ini.

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 184 tidak ada satupun yang mampu membuktikan bahwa saya terlibat dalam kasus ini justru dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum yang sangat rapuh," tutur mantan Kapolda Sumatera Barat itu.

Lebih lanjut, Teddy mengaku barang bukti yang diamankan saat penangkapan dirinya hanya berupa ponsel, tanpa sabu.

Sementara, JPU sendiri dalam repliknya meminta majelis hakim menolak pleidoi atau nota pembelaan yang disampaikan Teddy.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana telah kami dakwakan dan buktikan dalam persidangan perkara a quo," kata jaksa pada Selasa (18/4/2023).

Pada repliknya, jaksa menilai pleidoi Teddy Minahasa tidak memiliki dasar hukum dan tidak terbukti.

"Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023,” katanya.

Perlu diketahui, Teddy Minahasa dituntut hukuman pidana mati karena dinilai bersalah melanggar pasal primair Pasal 114 Ayat 2 jucto Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Jurus Pamungkas Teddy Minahasa di Persidangan, Tuding Jaksa Rekayasa Barang Bukti Sabu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI