Bacakan Duplik, Teddy Minahasa Beri Judul yang Sama dengan Pledoi 'Sebuah Industri Hukum dan Konspirasi'

Jum'at, 28 April 2023 | 10:54 WIB
Bacakan Duplik, Teddy Minahasa Beri Judul yang Sama dengan Pledoi 'Sebuah Industri Hukum dan Konspirasi'
Teddy Minahasa membacakan duplik dalam lanjutan persidangan kasusnya di PN Jakbar pada Jumat (28/4/2023). [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa membacakan duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).

Teddy memberikan judul dupliknya sesuai dengan pleidoi atau nota pembelaan yang sebelumnya pernah disampaikannya, yakni 'Sebuah Industri Hukum dan Konspirasi.'

"Secara umum saya menyatakan menolak dan keberatan atas dakwaan tuntutan serta replik yang disampaikan jaksa penuntut umum," kata Teddy dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (28/4/2023).

Keberatan itu disampaikan Teddy lantaran merasa bahwa replik JPU tidak memiliki landasan.

Baca Juga: Terdakwa Kasus Peredaran Sabu Teddy Minahasa akan Bacakan Duplik Hari Ini

Sebelumnya, JPU meminta majelis hakim menolak pleidoi atau nota pembelaan yang disampaikan Teddy.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana telah kami dakwakan dan buktikan dalam persidangan perkara a quo," kata jaksa pada Selasa (18/4/2023).

Pada repliknya, jaksa menilai pleidoi Teddy Minahasa tidak memiliki dasar hukum dan tidak terbukti.

"Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023,” tutur jaksa.

Perlu diketahui, Teddy Minahasa dituntut hukuman pidana mati karena dinilai bersalah melanggar pasal primair Pasal 114 Ayat 2 jucto Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Dianggap Terlalu Lebay, Ini 3 Alasan Jaksa Tolak Pledoi Teddy Minahasa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI