Suara.com - Bulan Syawal merupakan bulan mulia, dimana umat Muslim merayakan Hari Raya Idul Fitri setiap tanggal 1 Syawal. Pada bulan tersebut, sering juga dipilih umat Muslim untuk menggelar pernikahan. Lantas, apa hukum menikah di bulan Syawal? Berikut ini ulasannya.
Diketahui, pernikahan salah satu hal yang dianjurkan dalam Islam. Anjuran menikah tertuang juga dalam Al Quran surat Ar Rum ayat 21 yang bunyi ayatnya sebagai berikut:
Wa min ayatihi an khalaqa lakum min anfusikum azwajal litaskunu ilaiha wa ja'ala bainakum mawaddataw wa rahmah, inna fi zalika la`ayatil liqaumiy yatafakkarun
Artinya: "Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir."
Baca Juga: 9 Peristiwa Penting di Bulan Syawal Sebagai Pembelajaran Umat Islam
Menurut para ulama Mazhab Syafi'i, dianjurkan untuk melangsungkan pernikahan pada bulan Syawal. Adapun hukum menikah di bulan Syawal adalah sunnah.
Menikah memang dapat digelar pada bulan-bulan yang dikehendaki. Akan tetapi, disunnahkan untuk menggelar pernikahan di bulan Syawal. Disunnahkannya melangsungkan pernikahan pada bulan Syawal ini bermula dari tradisi masyarakat Arab di zaman jahiliyah.
Pada masa itu, masyarakat Arab Jahiliyah menganggap bahwa bulan Syawal adalah bulan pembawa sial. Sampai-sampai masyarakat Arab jahiliyah mempunyai tradisi tidak melangsungkan pernikahan di bulan Syawal. Selain itu, mereka menganggap merebaknya wabah penyakit kolera juga terjadi pada bulan Syawal.
Untuk menghapus tradisi masyarakat Arab Jahiliyah yang benci bulan Syawal, Rasulullah SAW di masa kenabiannya memilih bulan Syawal sebagai bulan untuk menikahi Aisyah RA. Ini termaktub dalam hadis yang diriwayatkan Imam Muslim dan Imam Muslim berikut ini.
Dari Sayyidah 'Aisyah ra berkata: "Rasulullah SAW menikahiku di bulan Syawal, dan mulai mencampuriku juga di bulan Syawal, maka istri beliau manakah yang kiranya lebih mendapat perhatian besar di sisinya daripada aku?" (HR. Imam Muslim dan Imam Tirmidzi).
Baca Juga: 5 Keistimewaan Bulan Syawal, Penyempurna Amalan Bulan Ramadhan
Berangkat dari hadits yang disebutkan di atas, maka disunnahkan bagi umat Muslim untuk melangsungkan pernikahan dan dan berhubungan suami istri pada bulan Syawal.
Demikian ulasan mengenai hukum menikah di bulan Syawal lengkap dengan dalilnya yang perlu diketahui umat Muslim. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi