Sejak Februari Sampai Akhir April, Satpol PP DKI Razia Tiga Ribu Pengemis Hingga Gelandangan

Jum'at, 28 April 2023 | 07:31 WIB
Sejak Februari Sampai Akhir April, Satpol PP DKI Razia Tiga Ribu Pengemis Hingga Gelandangan
Kepala Satpol PP DKI Arifin jelang penyegelan gerai Holywings di Jakarta, Selasa (28/6/2022). (Suara.com/Fakhri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Selama Februari hingga akhir April tahun ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah menjaring 3.000 gelandangan hingga pengemis atau Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di ibu kota.

Jumlah tersebut merupakan hasil razia yang digencarkan oleh Satpol PP DKI menjelang Ramadhan hingga setelah lebaran tahun 2023.

"Jumlah PPKS yang sudah kita jangkau dari sejak bulan pertengahan Februari, Maret, April sudah bertambah menjadi 3 ribu sekian orang," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (27/4/2023).

Ia mengatakan, sengaja melakukan razia lebih awal sebelum Ramadhan untuk memberikan peringatan kepada PPKS yang ingin datang ke Jakarta saat bulan suci.

Baca Juga: Pantau 40 ribu Pendatang Baru di DKI, Heru Budi: Kalau Ada yang Jadi Pemulung Hingga Pengemis, Pulangkan!

Selain itu, ia menyebut inisiatif tersebut berbuah manis, lantaran jumlah PPKS yang terjaring di Jakarta selama Ramadhan diklaimnya cenderung menurun.

"Terjadi penurunan dari sejak kemarin. Di awal sebelum masuk puasa itu tinggi. Karena kita lakukan penjangkauan secara masih di beberapa tempat, lalu pas menjelang masuk puasanya itu berkurang," kata Arifin.

"Biasanya kan di bulan puasa itu tinggi. Nah, kita mengantisipasinya sebelum bulan puasa karena biasanya orang akan datang atau melakukan mengemis dan sebagainya itu di bulan-bulan puasa," ucapnya.

Razia PPKS ini disebut Arifin sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Satpol PP memiliki tahapan penindakan yang dilakukan, mulai dari teguran hingga membawa PPKS yang dirazia tersebut ke panti sosial.

"Kita ada semacam yang namanya kartu kuning yakni peringatan yang diberikan kepada yang bersangkutan tentang pelanggaran yang dilakukan," katanya.

Baca Juga: Heru Budi Kritik Rusun Khusus PPKS Bisa Bikin Masalah Baru: Gelandangan Minta Dibuatkan KTP

"Setelah kita sosialisasikan dan menyampaikan itu, kalau kemudian mengulangi lagi, akan dinjangkau oleh anggota lalu diindentifikasi, diasesmen, dan diserahkan kepada Dinsos melalui panti-panti sosial," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI