Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akan segera dibentuk.
"Besok akan dirapatkan, karena itu adalah hasil RPD dengan Komisi III DPR, harus dibentuk satgas. Besok akan dibentuk satgasnya," kata Mahfud pada Kamis (27/4/2023).
Menurutnya, Satgas TPPU akan melibatkan Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan. Dengan begitu, Mahfud mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan terlibat secara langsung dalam Satgas TPPU.
"KPK tidak ikut, karena dia ada di luar kita. Tapi saya sudah koordinasi dengan Pak Firli. Pak Firli akan menindaklanjuti sesuai dengan kewenangan KPK tanpa harus ikut tim," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Baca Juga: 9 Poin Pernyataan Sri Mulyani Soal Transaksi Rp349 T di Tubuh Kemenkeu
Sebelumnya, Mahfud MD menjelaskan sejumlah langkah Satgas TPPU untuk menangani kasus transaksi mencurigakan Rp 349 triliun.
Satgas tersebut, lanjut dia, akan meneliti laporan hasil pemeriksaan (LHP) dugaan TPPU senilai Rp 189 triliun.
"Satgas akan memprioritaskan untuk meneliti LHP senilai Rp 189 triliun ini untuk memastikan apakah proses hukum terhadap pelaku tersebut berhubungan dengan LHP yang kami kirimkan atau LHP lainnya," tutur dia pada Rabu (12/4/2023).
Lebih lanjut, Mahfud juga mengatakan Satgas TPPU nntinya juga akan mendalami sejumlah laporan yang persoalannya sudah ditindaklanjuti.
Baca Juga: Transaksi Janggal Triliuan Rupiah Di Kemenkeu Terjadi Sejak 2009, Kok Dari Dulu Tak Ditindak?