Suara.com - AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut). Terbaru, PPATK telah memblokir rekening milik AKBP Achiruddin dan anaknya, Aditya Hasibuan, yang mutasinya mencapai puluhan miliar.
Adapun Polda Sumut menyampaikan belum ada pengganti untuk mengisi jabatan tersebut. Adapun pencopotan tersebut dilakukan sejak 3 April 2023.
Keputusan itu dilakukan Polda Sumut karena AKBP Achiruddin terlibat kasus hukum dalam sidang kode etik di Propam Polda Sumut. Kini belum selesai kasus penganiayaan yang menjerat sang anak, AKBP Achiruddin sudah diduga terlibat kasus dugaan pencucian uang.
Berkaitan dengan hal tersebut, berikut tugas Kabag Bin Ops Ditresnarkoba.
Baca Juga: Geledah Rumah AKBP Achiruddin, Penyidik Temukan Kotak Air Soft Gun hingga CCTV Rusak
Ditresnarkoba merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang hierarkinya tepat di bawah Kapolda. Ditresnarkoba memiliki tugas menyelenggarakan tindakan penyidikan dan penyelidikan terkait tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Tak hanya itu, Ditresnarkoba juga menyelenggarakan penyuluhan, pembinaan untuk mencegah dan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba.
Kepala Bagian Ops Ditresnarkoba juga bertugas bertanggung jawab atas terselenggaranya tugas dan wewenang tersebut.
Melansir dari berbagai sumber, program yang diadakan dapat berupa diskusi, sosialisasi terkait rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba. Program tersebut dapat bekerjasama dengan pihak lain seperti Koordinator Rehabilitasi Sosial dan Koordinator Rehabilitasi Medis.
Selain itu, Kabag Bin Ops Ditresnarkoba juga melakukan penyuluhan dan pemberian informasi terkait potret permasalahan pencegahan dan pengendalian narkoba di Indonesia kepada masyarakat.
Upaya tersebut dapat berupa mendatangi seminar atau sosialisasi yang diadakan oleh kampus, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Provinsi maupun pihak lain.
Acara-acara tersebut diadakan sebagai upaya meningkatkan pencegahan dan pengendalian masalah narkoba, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan sosialisasi dan deteksi dini penyalahgunaannya.
Kasus penganiayaan yang dilakukan anak AKBP Achiruddin
Berkenaan dengan pencopotan jabatan AKBP Achiruddin, Irwasda Polda Sumut Kombes Armia Fahmi menjelaskan bahwa ada kaitannya dengan penganiayaan mahasiswa.
AKBP Achiruddin diperiksa karena membiarkan sang anak, Aditya Hasibuan, menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral di rumahnya. Aditya pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Sumut.
Penganiayaan tersebut berlangsung pada 21 Desember dan 22 Desember 2022 di Medan, Sumatera Utara. Pada pemukulan di hari kedua, peristiwa tersebut diketahui oleh sang ayah tanpa adanya pencegahan.
Awalnya, Aditya meminta Ken Admiral menghentikan mobilnya secara tiba-tiba. Setelah keluar, Aditya memukul Ken sebanyak 3 kali. Faktor penyebabnya diduga karena asmara.
Kemudian, korban datang ke rumah pelaku untuk meminta pertanggungjawaban karena merusak kaca spion mobilnya rusak atas kejadian di atas.
Namun pelaku justru memukul kepala korban ke lantai hingga mengalami pendarahan dan memar di bagian pelipis, kepala belakang dan leher. Aditya juga secara brutal menggigit jari korban.
Akhirnya, keluarga korban melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Polres Medan pada 27 Februari 2023, dengan bukti visum pasca 2 bulan kejadian.
AKBP Achiruddin pun dinyatakan bersalah atas pembiaran kasus penganiayaan tersebut dan langsung dicopot dari jabatannya.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma