Profil Habil Marati, Kader Senior PPP yang Ngotot Dukung Anies Bukan Ganjar

Ruth Meliana Suara.Com
Kamis, 27 April 2023 | 19:26 WIB
Profil Habil Marati, Kader Senior PPP yang Ngotot Dukung Anies Bukan Ganjar
Kader senior PPP Habil Marati. (Suara.com/M Yasir).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kader Senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Habil Marati justru memiliki pandangan berbeda dari partainya. Habil ngotot tak mengikuti perintah Plt Ketua Umum PPP M Mardiono yang meminta kader PPP mendukung Ganjar Pranowo sebagai capres 2024.

Sebagai gantinya, Habil memilih mendukung Anies Baswedan sebagai capres di Pilpres 2024. Ia juga berani mempertanyakan kapasitas M Mardiono yang meminta kader PPP mendukung Ganjar, serta menilai instruksi itu tidak diikuti konstituen PPP di tingkat akar rumput.

Bahkan Habil mengklaim terdapat data yang menunjukkan sebanyak 95 persen konstituen PPP di akar rumput mendukung Anies di Pemilu 2024. Menurutnya, konstituen PPP tetap solid mendukung Anies, meski PPP mengusung Ganjar.

Berkaitan dengan hal tersebut, berikut profil Habil Marati, kader senior PPP yang ngotot dukung Anies Baswedan.

Habil Marati merupakan sosok kelahiran Raha, Sulawesi Tenggara pada 7 November 1962. 

Habil merupakan lulusan IAIN Sumatera Utara pada 1982. Selanjutnya, Habil melanjutkan jenjang pendidikan magister-nya di Magister Manajemen Universitas Sumatera Utara.

Pria berusia 61 tahun ini pernah mengajukan diri sebagai calon wakil rakyat dalam Pemilihan Legislatif pada 2019.

Habil maju dari Dapil Sulawesi Tenggara. Dapil ini terdiri dari Kolaka, Kolaka Utara, Konawe, Konawe Selatan, Konawe Utara, Muna, Buton, Buton Utara, Bombana, Wakatobi, Kota Bau Bau dan Kota Kendari.

Habil sendiri tercatat pernah terlibat kasus hukum. Ia sempat divonis pidana penjara selama satu tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga: Adu Harta 6 Bakal Cawapres Anies: Ada Anak Mantan Presiden dan Eks Panglima

Hukuman tersebut terkait dengan kasus tindak pidana dengan tanpa hak menerima, menyerahkan, menguasai, dan menyimpan senjata api dan amunisi atas kasus kerusuhan di Bawaslu pada 21 hingga 22 Mei 2019.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI