Banding Ditolak, AG Mantan Pacar Mario Dandy Akan Ajukan Kasasi

Kamis, 27 April 2023 | 16:42 WIB
Banding Ditolak, AG Mantan Pacar Mario Dandy Akan Ajukan Kasasi
Mario Dandy Satriyo bersama AG (kanan). (Twitter)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pihak terdakwa anak dalam kasus penganiayaan David Ozora, berinisial AG (15), akan mengajukan kasasi atau upaya hukum setelah adanya putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Upaya itu dilakukan usai hakim PT DKI Jakarta menolak banding yang diajukan mantan pacar Mario Dandy Satriyo itu dan menguatkan putusan tingkat pertama yang menjatuhkan hukuman pidana tiga tahun enam bulan kepada AG.

“Benar (akan menempuh upaya hukum kasasi),” kata penasihat hukum AG, Mangatta Toding Alo pada Kamis (27/4/2023).

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan keluarga kliennya.

Baca Juga: Banding Ditolak PT DKI, Pelaku Anak AG Tetap Dihukum 3,5 Tahun Kasus Penganiayaan Mario Dandy

“Kami masih menunggu persetujuan keluarga,” tambah Mangatta.

Banding Ditolak

Diketahui, Hakim tunggal PT DKI Jakarta Budi Hapsari menolak banding putusan terhadap terdakwa anak dalam kasus penganiayaan David Ozora Latumahina, AG.

Dengan begitu, PT DKI Jakarta memutuskan agar AG tetap menjalani hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tegas Budi dalam persidangan hari ini.

Baca Juga: Pertemuan David dan Mario Dandy Jadi Alasan PT DKI Jakarta Tolak Banding AG

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI